Batu Bara : Central Publikasi.Com 17 Januari 2024. Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, SH melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka
pencurian di gudang PT
Indo Jaya Sukses yang berada di Dsn III Alay Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka Batubara. Ketiga pelaku pencurian tersebut adalah Sugianto Hendrikus Samosir (SHS 25th) penduduk Dsn III Alay Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka
dan Muhammad Rizky (MR 18th) penduduk Dsn III Alay Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka dan Muhammad Syahendra (MS 31th) penduduk Dsn I Alay Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batubara. Dan juga ketiga pelaku tersebut dikenai sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Adapun aksi pencurian yang dilakukan ketiga orang tersebut terjadi di Dsn III Alay Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batubara pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 03.⁰⁰ Wib.
Dalam hal ini KSO Asahan Citra Win, selaku korban pencurian tersebut mengalami kerugian harta benda senilai Rp.203.325.905,- (dua ratus tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah).
Hal ini diketahui oleh indra, selaku awak media Central Publik dan atas laporan yang diberikan oleh Surya Sakti Siregar, selalu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura dengan no. LP/B/05/I/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Januari 2024.
Dengan kejadian ini, awak media bersama sama masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja pihak kepolisian Polsek Indrapura yang dengan cepat dan tanggap menumpas kejahatan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat secara luas.
Indra Damanik