Batu Bara : Central Publikasi.Com Pelaksanaan ungkap kasus Narkoba Jenis Shabu Shabu Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara Di amankan 1(satu) orang Laki kaki samsul 35 Tahun,melayu agama Islam pekerja wiraswasta Dusun XI warga dess suka maju Kec.Tanjung Tiram Kab.Batu Bara sumatra utara.
Sesuai undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.waktu kejadian pada hari Jum’at Tgl 15 maret 2024 Sekira pukul 16.30 Wib Tkp.di Jalan rakyat Lingkungan III Kel Tanjung Tiram.Kec.Tanjung Tiram Kab.Batu Bara.adapun Kronologis penangkapan.
Pada hari Jumat Tgl 15 Maret 2024 sekira pukul 1610 Wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 ( satu ) orang laki laki sedang mengendari sepeda motor Honda VCX Bk 3557 QAH menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, melintas di Jalan Rakyat Kel
Tanjung Tiram Kec.Tanjung Tiram Kab Batu Bara, mendapat informasi langsung Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Labuhan ruku kemudian ,Kapolsek labuhan ruku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H Pardede untuk membawa Anggota tanpa buang waktu saat itu Kanit Reskrim dan Anggota
begitu melihat target sesuai degan info yang diterima langsung melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) Orang laki – laki pada saat laki2 tersebut dipaksa untuk berhenti ,begitu berhenti pelaku langsung di geleda petugas, terdapat satu paket kecil shabu shabu di saku celana sebelah kanan terselip uang lima ribu rupia, selanjutnya pelaku dan Barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
(red)