Central Publikasi.Com-Diduga mobil plat BG merah dinas pemkot kota Prabumulih Diduga
salah satu oknum menganti plat BG pribadi disaat mengisi Bhan bakar di pom” bensin terletak di wilayah” lembak
Menurut peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS tertulis bahwa:
– Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
– Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
– Kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin. Yang di mana hukuman disiplin terdiri atas:
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis atau
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”pungkas “tim