TEBING TINGGI | centralpublikasi.com, Kapolresta Tebing Tinggi melalui Satreskrim Polresta diminta serius tangani laporan terkait dugaan kasus penipuan. Hal ini dikatakan kuasa hukum pelapor Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan, Jumat (08/11/2024).
Kuasa hukum pelapor Ramadhan Zuhri mendesak Polresta Tebing Tinggi untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan kliennya, ia meminta Satreskrim segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk di BAP, ujarnya.
Disamping itu, Ramadhan Zuhri menduga terlapor hingga saat ini tidak memiliki i’tikad baik untuk mengembalikan uang kliennya, paparnya.
“Pelapor sudah berulang kali meminta agar terlapor segera menyelesaikan perkara tersebut, namun terlapor selalu menggunakan tipu muslihatnya dengan cara membuat kwitansi baru berulang-ulang, agar bisa mengulur waktu pembayaran, sebutnya.
Dijelaskan saat dalam proses penyelidikan, pelapor didampingi kuasa hukumnya Ramadhan Zuhri, sedang memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta membawa Bukti-bukti dan saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut di Polresta Tebing Tinggi.
Sebelumnya pelapor Henny Rachma melaporkan T. Eka Lestari ke Polresta Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/X/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 31 Oktober 2024.
Laporan tersebut berkaitan pasal dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372.
Sebelumnya dijelaskan pelapor, bahwa terlapor mengajak bekerjasama untuk mendanai proyek, namun setelah pelapor Henny mengiyakan dan mengirimkan uang senilai Rp127.500.000 sebanyak 6 kali bukti transfer.
Namun apa yang dijanjikan terlapor tidak terealisasi hingga beberapa kali pelapor menanyakan uangnya, sehingga pelapor meminta uangkan kembali, namun pelapor tidak dapat memberikan uang tersebut. Atas kejadian tersebut Henny sebagai pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp127.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tebing Tinggi. (Red),