Central Publikasi.Com-Cilacap:Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS (52), seorang buruh asal Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga pada Rabu (1/1/2025) dini hari.
Pelaku melakukan aksinya saat sepeda motor milik korban bernama Rizki Dwi Tamara (19), terparkir di Jalan Kerinci, sebelah utara Lapas Cilacap.
“Saat kejadian, korban sedang menikmati pesta kembang api di Alun-alun Cilacap dalam rangka pergantian tahun baru bersama temannya Tri Yuliana Indah Sari (19),” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (2/1/2025).
Setelah kembali ke parkiran sekitar pukul 00.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Cilacap Tengah. “Korban sempat mencari sepeda motornya yang hilang di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraannya lalu melapor ke polisi,” ujar Galih.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dengan memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
Tak lama kemudian, petugas menerima laporan tentang adanya seorang pria mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Tambakreja.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah lalu bergerak cepat mengejar pria tersebut dan berhasil menemukannya di Jalan Progo, Kelurahan Donan.
Rupanya, pria tersebut IS pelaku curanmor. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil curian di Jalan Kerinci. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia menggunakan kunci kontak palsu untuk melakukan aksinya,” papar Galih.
Pelaku lalu diamankan dan digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat putih hitam bernomor polisi R-2479-OK, turut diamankan.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa kunci kontak palsu dan kunci pas yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga disita petugas.
“Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka,” kata Ipda Galih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Galih.
(Purwanti).