Central Publikasi.Com-Batu Bara:ANTI-JIL,Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia Wilayah Sumatera Utara &Aceh mendukung percepatan pembentukan Satgas Sapu Bersih RtRwnet ilegal yang saat ini merupakan wabah nasional yang membutuhkan penanganan khusus.
Dihadapan pengurus Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (ANTI-JIL) Kamis (9/1) Di Kota Medan.
Badan Pengurus Wilayah APJII Sumut &Aceh Ferdiansyah menerangkan perlunya memberantas RtRw ilegal yang disinyalir tidak memiliki izin dan Kerja sama dengan Provider (ISP).
Sementara itu ANTI-JIL berkomitmen akan mempelajari kaidah hukum dan etika perdagangan jasa telekomunikasi dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi Informasi untuk menciptakan gerakan yang mampu dioptimalkan berkenaan mereduksi penggunaan internet illegal.
“Bagaimana kita bisa mengantisipasi pengunaan internet ilegal yang demikian marak ini, baik melalui regulasi maupun dalam konteks penindakan,ANTI-JIL dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan berbagai pihak yang berkompeten terutama dengan Pemkab/kota”Urai Dahwir.S.M
ANTI-JIL sebuah bentuk peran serta masyarakat turut serta sebagai kontrol sosial agar kebutuhan internet tidak merugikan banyak hal privat masyarakat dan pemenuhan layanan standar berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah,Kepmen dan edarannya sehingga keperda,Perbup,Perwalkot hingga keperaturan Desa.
Dizona tertentu ANTI-JIL akan melakukan investigasi daan konfirmasi dugaan praktek ilegal penjualan kembali internet dimasyarakat dan senantiasa melaporkannya ke Kominfo dan Pemerintah setempat,termasuk izin HO dan penggunaan tiang dijalan Desa/Kelurahan dan kabel internet yang melintas ke rumah-rumah warga yang berserabutan berupa sampah visual dan rentan disamber petir.
ANTI-JIL berharap para Kepala Desa dan Kelurahan berperan aktif terhadap aktivitas RtRw diduga ilegal yang beroperasi Diwilayah dengan mempertanyakan izin pemakaian area jalan desa digunakan untuk tiang dan wayar pengantar Bandwidth Internet kerumah-rumah warga tanpa izin (?).
ANTI-JIL juga berharap kepada BUMN PT.PLN membersihkan kabel internet yang bersarang di Tiang-tiang mereka yang diduga digunakan para pelaku penjualan kembali internet tanpa izin.
Informasi didapat berbagai sumber di website kominfo bahwa kemudahan perizinan sudah terbuka dengan baik bahwa RtRw ilegal agar mengurus perizinan penjualan kembali internet(wifi) menjadi Reseller,Mitra dan Atau Subnet dari Provider(ISP) yang sudah memperoleh Izin dari Kominfo.
Penertiban RtRw ilegal berpengaruh pada Pajak (PPn+PPh),Retribusi,PNBP/PBH yang akan berkontribusi bagi pembangunan Nasional dan Daerah/Kota dan menjamin internet yang digunakan tidak merugikan banyak pihak (Stockholder) dan konsumen pengguna akhir.Bersambung (Tim).