Central Publikasi.Com-Cilacap:Humas Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Cilacap, AF. Maftukhin menyampaikan, bahwa kasus perceraian di Kabupaten Cilacap, di tahun 2024 mengalami peningkatan.
“Perkaranya cenderung naik dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2024, tercover 6.038 gugatan,” ujar Maftukhin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (17/1/2025).
Adapun terkait permohonan gugatan sekitar 700 permohonan. “Jadi total hampir 7.000 perkara,” ungkap Maftukhin.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari cerai gugat sebanyak 5.000 lebih kasus, sisanya cerai talak sekitar 1.600an kasus. Sedikitnya, ada 30 janda baru di Cilacap setiap harinya.
“Secara mayoritas lebih banyak istri yang mengajukan, karena perbandingannya hampir tiga kali lipat,” terang Maftukhin.
Maftukhin menambahkan, kasus perceraian tertinggi berada di Kecamatan Majenang, terdiri dari cerai talak 120 kasus dan cerai gugat 287 kasus.
Sementara itu, penyebab kasus perceraian di Cilacap, didominasi oleh faktor ekonomi, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pihak ketiga hingga judi online (Judol).
“Rata-rata karena suami tidak tanggung jawab, ekonominya ya, terus KDRT tapi volumenya sangat kecil, kemudian pihak ketiga, cukup banyak ini Aparatur Sipil Negara (ASN) ya, sekitar 20 orang, perselingkuhan” kata Maftukhin.
“Ada juga salah satu pasangan suami istri ke luar negeri, dan setelah di luar negeri mengajukan percerain, agak ironis. Dan yang lagi ngetren per tri wulan terakhir dari akhir 2024 sampai hari ini karena judol,” imbuhnya.
Sementara memasuki tahun 2025, kasus perceraian di Cilacap berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara Mahkamah Agung saat ini mencapai 496 kasus, terdiri dari 455 gugatan, dan 41 permohonan.
“Bulan ini masih ada sekitar satu mingguan, kemungkinan bisa bertambah sampai 600an, tutup bulan,” pungkas Maftukhin.
(Pwt).