banner 728x250

Kabar Gembira untuk Wajib Pajak di Cilacap, NJOP Tidak Naik Tahun ini

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap di tahun 2025 ini, memberikan kebijakan tidak akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap, Arida Puji Hastuti saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025). 

banner 325x300

“Yang jelas kebijakannya NJOP tidak naik untuk tahun ini. Kalaupun ada nilai pajak yang naik karena perubahan data, misalnya ada penggabungan atau pemecahan, atau mungkin memasukan data bangunan atau penyesuaian NJOP di lapangan, kadang-kadang kanan kiri dalam satu lokasi itu ada yang berbeda harganya, itu disesuaikan,” ungkap Arida.

“Kemudian akibat dari pendataan dan lain sebagainya, sehingga terjadi selisih harga, jadi NJOP tidak naik tapi terjadi selisih, pasti terjadi selisih baik selisih naik maupun selisih turun, ini juga disesuaikan,” lanjutnya.

Sementara untuk batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ditetapkan hingga 31 September. “Kemudian ketika mau terjadi perubahan dan lain-lain, sampai bulan Mei, masih bisa dilakukan perubahan-perubahan,” kata Arida.

Arida juga menyampaikan, bahwa mulai tahun ini, terdapat opsen pajak, dimana pungutan pajak untuk pemerintah daerah. “Ini nantinya akan menjadi tugas dan kewajiban kita untuk membantu UPPD, sehingga saling sinergi,” ujarnya.

“Kita rencana hari Senin (24/2/2025), akan sosialisasi untuk opsen PKB dan BBNKB, bekerja sama dengan UPPD Cilacap dan Bank Jateng. Jadi mulai jam 6 pagi di tepi jalan, teman-teman mengadakan sosialisasi,” imbuhnya.

Adapun terkait Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025, Pemkab Cilacap melalui Bapenda mentargetkan Rp 490 miliar di tahun 2025 ini.

Dalam hal ini, Bapenda melibatkan OPD pengampu retribusi maupun perangkat wilayah seperti Kepala Desa sebagai pemungut pajak. “Di dalam Perbub dicantumkan bahwa Kepala Desa/Lurah bertanggungjawab atas keberhasilan pelunasan PBB-P2,” ujar Arida. 

“Sehingga memang harus melibatkan teman-teman Kepala Desa, itu nanti akan jadi mitra kita yang memang diharapkan sekali oleh kita kinerjanya,” tandasnya.

Selain nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan tidak dinaikkan, nantinya terdapat pembebasan pajak untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Jadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pak Syamsul dan Mba Ammy punya program yang akan berpihak kepada masyarakat, seperti para petani berpenghasilan rendah, jadi ada pembebasan,” kata Arida. (19/2/2025). 

(Purwanti).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *