Central Publiksi.Com-Batu Bara: Pemerintah Kota mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan semua tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga suasana Ramadhan yang khidmat, serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selama bulan Ramadhan, banyak tempat hiburan malam di beberapa titik yang ada di Kabupaten Batu Bara harus beradaptasi dengan suasana bulan suci ini. Meskipun Ramadhan identik dengan bulan ibadah, tidak sedikit pengunjung yang tetap mencari hiburan setelah berbuka puasa
“Tempat Hiburan Malam ditutup karena mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta untuk mencegah adanya kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan suci,”ungkap Ready
Ready juga mengatakan kebijakan penutupan ini berlaku untuk seluruh THM, termasuk klub malam, diskotik, dan bar yang biasanya beroperasi hingga larut malam.
“Pihak berwenang menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menghormati mereka yang berpuasa, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib selama Ramadhan,”katanya.
“Saya ingin memastikan bahwa pada bulan suci ramadhan ini berlangsung dengan penuh rasa hormat dan kedamaian bagi semua orang, saya juga sangat mendukung tempat hiburan malam di tutup atau mengurangi jam operasional nya, ini menunjukkan bahwa tempat hiburan malam saling menghargai satu sama lain” Ujar Ready Ahmad H selaku Ketua DPK KNPI Datuk Lima puluh. Rabu,(05/03/2025).
“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan suasana Ramdahan bisa terasa lebih hikmat, penuh kedamaian, dan menjadi kesempatan bagi semua umat untuk merenung dan mendekatkan diri kepada Allah Swt,”tutupnya.
(reporter.rz)