banner 728x250

Polsek Bosar Maligas Ungkap Peredaran Sabu Asal Tanjung Balai, Seorang Pria Berikut 10,28 Gram Diamankan  Maret 12 / 2025 

banner 120x600
banner 468x60

Central publikasi.Com  SIMALUNGUN – Seorang pria, bernama Andi Al Amin (30) mengaku dirinya warga Dusun 1, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diamankan tim gabungan personel Polsek Bosar Maligas dan personel Koramil 07 / Bosar Maligas.

Informasi diperoleh, Andi Al Amin diamankan berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10, 28 gram berat kotor, sesaat setelah dirinya dihadang petugas saat berkendara sepeda motor.

banner 325x300

Penangkapan pelaku saat berkendara sepeda motor Honda PCX berwarna putih bernomor BK 6181 VBS, melintas di Jalan Nanggar Bayu, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (10/03/2025), sekira pukul 23.45 WIB.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba secara tertulis menerangkan, penangkapan pelaku, tak terlepas dari peran masyarakat yang sebelumnya telah mencurigai aktivitas dan gerak gerik pelaku.

Lebih lanjut, dalam laporan warga kepada personel Polsek Bosar Maligas bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran jalan Nanggar Bayu, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, personel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Gerry D Simanjuntak, S.H., berkoordinasi dan bersinergi dengan personel Koramil 07 / Bosar Maligas melanjutkan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Di lokasi, lanjut AKP Verry Purba menjelaskan, tim gabungan melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BK 6181 VBS yang dikendarai seorang laki-laki melintas dan laju kendaraan dihadang petugas.

Petugas mencurigai gerak gerik pelaku dan pelaku digeledah petugas. Namun, pelaku berupaya membuang suatu benda terbungkus plastik berwarna hitam dan setelah diperiksa, langsung diamankan petugas.

Akhirnya, setelah bungkusan itu dibuka di hadapan tersangka dan para saksi, didapati dua bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10, 28 gram. Pelaku mengakui barang haram itu, miliknya.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BK 6181 VBS, satu buah kunci sepeda motor, dan satu buah plastik asoi warna hitam.

Dari lokasi, selanjutnya pelaku Amin beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saat diinterogasi, Andi Al Amin mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Kemudian, Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ia juga mengakui asal usul narkotika tersebut dan diperoleh dari seseorang yang ia kenal bernama F yang berada di Kota Tanjung Balai.

“Personel Polres Simalungun juga telah melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan tersangka F yang disebut oleh Andi Al Amin, ” jelas AKP Verry Purba.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Andi Al Amin beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun.

“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, ” tutup AKP Verry Purba. (L iL yl)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *