Central Publikasi.Com-Cilacap: Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Cilacap, Jawa Tengah, akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin meminta masing-masing sekolah, baik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) objektif dan transparan, dalam proses penerimaan murid baru.
“Proses penerimaan murid baru saya minta harus objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya diskriminasi,” tegas Rio, Jumat (2/5/2025).
“Kami juga akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB bebas dari pungutan dan gratifikasi,” imbuhnya.
Disamping itu, Rio juga mengingatkan bahwa sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang dalam proses penerimaan murid baru.
“Untuk Peraturan Bupati terkait pedoman SPMB yang akan diterbitkan, sedang kami proses saat ini,” ungkapnya.
Sementara terkait seleksi penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, akan mengutamakan aspek domisili. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Jadi pelaksanaan SPMB tahun ini akan menerapkan empat jalur pendaftaran, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan proporsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Rio.
Jalur domisili menjadi yang utama, dengan kuota minimal 70 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. “Ini untuk memastikan anak-anak dapat bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya,” kata Rio.
Adapun jalur afirmasi, yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, akan mencakup minimal 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP. Kebijakan ini untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang membutuhkan.
Sementara itu, jalur prestasi di SMP akan dialokasikan minimal 25 persen. Hal ini bertujuan untuk mendorong persaingan akademik yang sehat dan memberikan apresiasi bagi murid berprestasi.
“Kemudian jalur mutasi, yang diperuntukkan bagi siswa yang pindah domisili. Ini dibatasi maksimal 5 persen untuk menjaga keseimbangan distribusi siswa di sekolah-sekolah Cilacap,” pungkas Rio. (2/5/2025).
(Pur).