Central Publikasi.Com-Batu Bara: Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura telah Melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang pelaku.Pencurian sepeda Motor dan kekerasan yang di lakukan oleh pelaku.Rabu (7/5/2025)
Adapun dasar surat 1.LP/B/16/V/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, Tanggal 02 Mei 2025. Pelaku di jerat dengan pasal 365 Kuhp. pidana.
Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal.20 April 2025. Sekira pukul.05.30 Wib. Kejadian.Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 05.30 Wib.TKP di Jalan acess road Inalum Kelurahan Perkebunan Sipare pare.Kec Sei suka Kab Batu Bara
Korban berama Hendri yanto Lk, 33 Tahun,Islam, Wiraswasta ,Dsn Simpang galon Desa pakam Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara.
Tersangka 1.bernama AAIDS, Lk, 21 Thn, wiraswasta ,Kristen, Jalan Akasia belakang Kel.Mekar baru Kec Kisaran Barat Kab.Asahan
2.bernqma ASN, lk,17 Tahun, Pelajar Islam,Jalan Cokroaminoto Kec Kisaran Barat Kab Asahan
Adapun saksi-saksi 1.bagus sajiwo* ,Lk 23 thn, wiraswasta , Dsn V Ds Mandarsyah Kec. Medang deras Kab. Batu Bara. 2.Rahmadhani.33 Tahun, Wiraswasta.Dsn Suka tani Desa Sukaraja Kec.Air putih Kab.Batu Bara.
Kronologis kejadian nya Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 05.30 WIB, Pelapor dari rumah sakit Sapta Medika Desa tanah merah menuju Desa Pakam dengan
mengendarai 1 ( satu ) unit Sp.motor Yamaha NMAX tipe B6H /T nomor polisi E 6889 XJ warna hitam tahun 2021 nomor Rangka MH3SG5620MK436119 Nomor mesin G3L8E0849693 bersama dengan anak pelapor yang berumur 4 ( empat ) tahun dan sesampainya di jalan
Acess road Inalum kel.perkebunan Sipare pare kec Sei suka kab.batu bara datang dari belakang pelapor cahaya lampu dari 1 ( satu ) Sp.motor yang tidak diketahui pelapor jenisnya lalu.
Pengendara Sp.motor tersebut mendekat pelapor dan pelapor melihat 3 ( tiga ) orang laki laki yang tidak dikenal yang mengendarai Sp.motor tersebut kemudian salah seorang pelaku mencoba mencabut kunci kontak Sp.motor pelapor lalu pelaku lainnya
Menendang bagian samping Sp.motor yang dikendarai pelapor sehingga pelapor bersama anak kandungnya ( *Muhammad Arpan* ) dan Sp.motor pelapor terjatuh yang mana salah
Seorang pelaku menggeret 1(satu) bilah parang panjang ke aspal dan mencoba mengejar pelapor dan pelapor berusaha lari lalu pelaku lainnya mengambil Sp.motor milik pelapor serta 1(satu) buah tas Selempang warna hitam yang
berisikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) 1 ( satu ) unit hp merk Nokia 105 warna abu abu dan 1 ( unit ) hp merk Vivo V19 warna ceristakl white yang di simpan di dalam bagasi Sp.motor selanjut 3 (;tiga ) pelaku.
Yang tidak di kenal melarikan diri arah jalinsum . Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekira Rp. 32.000.000 ( Tiga puluh dua juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan Setelah Kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Indrapura , Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H,
memerintahkan yang Kanit reskrim Polsek dan Opsnal melakukan Penyelidikan kemudian pelaku diketahui sedang berada di daerah kota kisaran Dan Tim Opsnal langsung berangkat
melakukan Penangkapan pada hari ,Selasa 06 Mei 2025, sekira pkl 22.00 Wib, terhadap Pelaku An.*AAIDS dan ASN*. dan di sita barang bukti 1 (satu) Unit hp Vivo V19 warna critakl white serta 1 ( satu ) unit Sp.motor Vario 160 hitam Tampa plat yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian Sp.motor.
Saat di Interogasi Terduga pelaku Mengakui bahwa 1 Unit hp Vivo V19 tersebut adalah barang yang dicuri dari korban dan Sepeda motor yg digunakan untuk merampok selanjut Pelaku serta barang bukti di bawa ke Mako polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.
Barang bukti.yang ditemukan.1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160;Tanpa Nopol.1bua Hp Vivo V19
BPKB Yamaha NMAX E 6889 XJ
Tindakan yg dilakukan
Mengamankan tsk dan barang bukti.
BAP Pelaku.Lapor Ka Riksa Saksi saksi
Riksa Tsk.Lengkapi Mindik Gelar
Kirim BP ke JPU.KAPOLSEK INDRAPURA
AKP REYNOLD SILALAHI.SH.
(red)