banner 728x250

DPD(GWI) Gabungan Nya Wartawan Indonesia,Sumut Menduga Kuat Ganti Rugi Lahan Perkantoran Pemkab Batu Bara Dari PT.Socfindo 

banner 120x600
banner 468x60

“Tidak Sah”

 Central Publikasi.Com-(GWI)Sumut Menduga Kuat Ganti Rugi Lahan Perkantoran Pemkab Batu Bara Dari PT.Socfindo di nilai “Tidak Sah” Hal itu di sampaikan Ketua (GWI) Gabungan Nya wartawan Indonesia. Amin selaku ketua (GWI) Sumut dalam Bincang-Bincangan ringan di cafee and resto callmedt jalinsum Petatal

banner 325x300

Sebuah kontroversi terkait ganti rugi lahan perkantoran Pemkab Batu Bara telah terungkap. Pada tahun 2021, PT.Socfindo dan pemerintah daerah telah menyepakati bentuk ganti kerugian atas lahan yang digunakan untuk perkantoran Pemkab Batu Bara. Namun, kini muncul pertanyaan terkait kelebihan Ratusan hektar lahan yang dimiliki oleh PT.Socfindo.

PT.Socfindo memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas tertentu, yang diterbitkan pada tanggal 28 Januari 1998. Masa berlaku HGU tersebut berakhir pada tanggal 28 Januari 2024. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, terdapat kelebihan lahan seluas 732 hektar yang tidak termasuk dalam HGU.

Kelebihan lahan ini sendiri terungkap setelah dilakukan pengukuran ulang yang diminta oleh DPRD Kabupaten Batu Bara dengan nomor surat 170/1715 tanggal 4 Agustus 2023 .

“Saya menduga kuat bahwa PT.Socfindo sadar sejak awal bahwa ada ratusan hektar kelebihan lahan yang tidak termasuk dalam HGU nya.ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana PT. Socfindo dapat memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin yang sah selama puluhan tahun, bagaimana dengan laporan pajaknya dan tentunya banyak keanehan-keanehan lain yang layak menjadi pertanyaan publik “terang Amin

GWI  meminta agar PT.Socfindo mengembalikan kelebihan lahan ratusan hektar tersebut ke negara tanpa syarat. 

Selain itu, GWI juga meminta agar PT.Socfindo mengembalikan pembayaran ganti rugi yang telah diterima sebesar Rp 9.529.670.000 untuk pertapakan perkantoran Pemkab Batu Bara

“Bagaimana bisa terjadi kesepakatan pembayaran ganti rugi pada objek lahan dan tanaman  yang saya duga kuat tidak jelas kedudukan hukumnya, maka saya menilai kesepakatan ganti rugi antara kedua belah pihak tidak sah dan harus di kembalikan ke kas daerah ” Tegas Amin

Terkait kelebihan lahan ratusan hektar tersebut seharusnya di kembalikan ke Negara 

Lahan yang dikembalikan ke negara tersebut akan dikelola untuk mendukung program Presiden Prabowo . Dengan demikian, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Program ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kelebihan lahan yang dimiliki oleh PT.Socfindo  tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga dapat mempengaruhi ketersediaan lahan untuk program-program pembangunan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengembalikan kelebihan lahan tersebut ke negara dan mengelolanya dengan baik. 

Dengan demikian, lahan Ratusan hektar di luar HGU tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengembalikan kelebihan lahan tersebut ke negara dan mengelolanya dengan baik.

“Potensi Penyalahgunaan  Hak Guna Usaha PT.SI… “

Bersambung

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *