Central Publikasi.Com-Batu Bara: Kegiatan Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Wilayah Hukum Polres Batubara, berdasarkan adanya Dumas / pengaduan masyarakat tentang.
Adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu-shabu di Dusun Bunga Tanjung Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Rabu 14 Mei 2025. Sekira Pukul. 16.00 Wib.
Petugas yang melaksanakan kegiatan Pengerebekan. grebek kampung narkoba. Kasat Resnarkoba.AKP Ramses P. Panjaitan,SH berserta angota Sat resnarkoba
sebanyak 7 orang dan juga 4 Personil Sat Samapta melakukan olah TKP di
Dusun Bunga Tanjung Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.di Amankan.nama Sparudin umur 21 Tahun pekerjaan pengangguran Agama Islam Alamat Dusun bunga Tanjung Desa Medang. Kec.medang deras Batu Bara
Adapun barang bukti yang di temukan 7 Buah Bong alat pengisap Narkoba Jenis Shabu-Shabu.dari botol minuman mineral dua unit sepeda motor.
Kronologis kejadian Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H.Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba,AKP RAMSES P. PANJAITAN, SH.didamping oleh
Kanit I Sat Resnarkoba IPTU JIMMY R. SITORUS, SH. Kanit II Sat Resnarkoba IPDA HARRY PUTRA NASUTION ,SH.
– Kbo Sat Resnarkoba *IPDA JUBER SIMANJUNTAK ,SHbeserta anggota Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dan Personil Sat Samapta.
Dari kegiatan GKN ini telah mengamankan terhadap 1 (satu) orang laki-laki an. SAFARUDIN di sebuah rumah depan gubuk daerah Dusun Bunga Tanjung Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, kemudian opsnal melakukan penggeledahan di tempat gubuk tersebut ditemukan barang bukti diatas.
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Umas polres Batu Bara