banner 728x250

Sat Reskrim Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Pil MDMA/Ekstasi di Wilkum Polres Batu Bara

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara:Telah di Amankan Duga Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi.Berdasarkan.Laporan Polisi Nomor : LP / A / 129 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2025. Rabu 21 Mei 2025.

Tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Waktu kejadian Pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB

banner 325x300

TKP di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.adapun Iptu Jimmy R. Sitorus, SH saksi-saksi.Aiptu Purwanto Bripka Basar F.E Silalahi.

Tersangka Bernama ewa Prabowo usia 28 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam Alamat Komp PT.Emha Kebun Lk. VII Desa Sipare-Pare Kec. Sei suka Batu Bara.

  Barang bukti yang di temukan  (butir) Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto  1,43 Gram.5 (butir) Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto  1,47 Gram.1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biri.1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.

Berawal Pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara  mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang laki – laki sedang yang Memiliki / menyimpan Narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi yang berada Di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki  tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi tersebut miliknya. 

Selanjutnya personil Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tindakan yang di lakukan oleh Satuan sat Resnarko Polres Batu Bara mengamankan tersangka Dan menyita Barang bukti dan dilanjutkan pengembangan jaringan.

Umas polres Batu Bara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *