banner 728x250

Buron 3,5 Tahun Dalang Pencurian Rp 200 Juta Di Pekan Kersaan, Diringkus Polsek Perdagangan. 

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp 200 juta yang terjadi di Pekan Kerasaan, Kabupaten Simalungun pada akhir tahun 2021. Setelah 3,5 tahun buron, dalang utama pencurian, “RD” alias Sarundeng (41), akhirnya ditangkap oleh Polsek Perdagangan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat, 23 Mei 2025. Penangkapan RD merupakan hasil penyelidikan panjang atas kasus yang terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021, di rumah korban “S” (43). Saat kejadian, korban mendapati uangnya yang disimpan di bawah spring bed telah raib, dengan jejak berupa seng kamar mandi yang telah dipotong sebagai akses masuk pelaku

banner 325x300

Kasus ini sebelumnya telah melibatkan dua tersangka lain, “I” alias Bolong (40) dan “BI” (42), yang telah ditangkap pada Januari 2022 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, RD yang merupakan otak pelaku berhasil lolos hingga akhirnya tertangkap di rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., melalui tim penyidiknya berhasil melacak keberadaan RD berdasarkan informasi yang dikumpulkan. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/29/V/2025/Reskrim tanggal 25 Mei 2025.

Dalam pemeriksaan, RD mengaku merencanakan dan memimpin aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya. Ia membagi hasil curian kepada rekannya: “BI” (Rp 40 juta), “AS” alias Mamang alias Caleg (Rp 15 juta), dan “I” alias Bolong (Rp 12 juta), sementara sisanya (Rp 80 juta) ia gunakan sendiri. RD mengaku telah menghabiskan seluruh uang hasil kejahatannya. Petugas hanya berhasil mengamankan satu potong baju sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2022/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 4 Januari 2022. Dua saksi, “R” (54) dan “P” (50), memberikan keterangan yang mendukung proses penyidikan.

Penangkapan RD membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam mengungkap kasus kriminal dan menindak tegas pelaku kejahatan, meskipun telah berlalu waktu yang cukup lama.

Polsek Perdagangan akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pengembangan untuk menangkap “AS” alias Mamang alias Caleg yang juga terlibat dalam kasus ini. Tersangka RD saat ini ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses hukum selanjutnya.

(L iL y)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *