Central publikasi.Com-Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang bandar di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 22 Mei 2025. Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. (lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024), saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Mei 2025, menjelaskan kronologi penangkapan
Tim Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, Beni Rajagukguk (34 tahun), seorang supir yang beralamat di lokasi penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,92 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain yang menunjukkan aktivitas perdagangan narkoba, antara lain: satu bungkus plastik sedang, satu buah bong (alat hisap) terbuat dari botol plastik, satu buah timbangan elektronik, dua bal bungkus plastik kosong, satu buah korek api, satu buah kotak lampu sepeda motor, satu buah sekop plastik, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi, Beni Rajagukguk mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Hendrik yang beralamat di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut meliputi pengembangan kasus untuk menangkap Hendrik, membawa tersangka ke Mapolres, gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Li L y)