banner 728x250

Judi Tembak Ikan Marak Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara,Masyarakat Kusus Nya T.tiram Dan Nibung Hangus Tutup Judi Tersebut.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara:Miris sekali, bermoduskan hiburan ketangkasan alias judi Tembak ikan, marak diwilayah hukum polres Batu Bara, yang sangat meresahkan, yang mengakibatkan banyaknya rumah tangga berantakan dan maraknya pencurian yang membuat banyak orang menjadi gelap mata,dan hal itu dikatakan salah seorang warga Kec. Nibung  Hangus Kab.Batu Bara.Senin 09 Juni 2025.

Dibeberapa titik wilayah hukum polres kab.Batu Bara Yang terpantau seperti di Kecamatan T.tiram Kecamatan Nibung Hangus.hampir setiap malam merekah Membuka Meja judi tersebut, Hal ini di sampaikan oleh toko agama Kecamatan Nibung Hangus Kab.Batu Bara.

banner 325x300

begitu juga masyarakat T.tiram ungkap Nya kepada Sekretaris( DPD GWI )Gabungan Nya wartawan Indonesia menjelaskan dengan nada berharap agar berita ini sampai ke pihak yang berwajib sebagai perpanjang Agar judi Tembak ikan tersebut di Tutup.Mintah toko Agama T.tiram,judi Tembak ikan tersebut setiap malam berorasi.

Hal ini menjadi salah satu bagian penting bagi Reskrim polres Batu Bara untuk mengungkap kasus perjudian tembak ikanbtersebut, guna mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian ilegal diwilayah hukum polres Batu Bara pungkas nya.

Sekretaris(DPD GWI) Gabungan Nya Wartawan Indonesia Minta APH Aparat Penangak hukum segar ambil sikap untuk menutup judi Tembak ikan yang ada di wilayah hukum Nya.agar tidak Adalagi korban kehilangan seperti tabung Gass.dan yang lain-lain nya.

Dimana praktik perjudian sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas yang terutama, dilingkungan anak-anak yang muda yang masih labil terkontaminasi untuk ikut serta,tergiur ikut ke meja judi Tembak  ikan yang berkedok permainan ketangkasan tersebut.

Dengan dana toko agama menyampai kan kepada(DPD GWI) Gabungan Nya Wartawan Indonesia Seakan-Akan Mereka tidak Percaya lagi terhadap hukum.

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *