Central Publikasi.Com-Simalungun.- Resah dengan maraknya peredaran narkoba dikampungnya, masyarakat Nagori Dolok Hataran Huta VII infokan jual beli narkoba dirumah pria berinisial S alias Atong (38) Warga Huta Batu VII ke Polsek Bangun Polres Simalungun, Kamis (12/6/2025) pukul 08.00 Wib.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun beserta Kanit Intel dan Anggota melakukan Penyelidikan ke TKP.
Sesampainya di TKP sekira Pukul 21.00 Wib Petugas melihat seorang laki-laki yang ciri cirinya sesuai dengan Informasi dari masyarakat tersebut sedang berada di TKP
Dengan sigap para petugas yang sekaligus saksi penggerebekan tersebut yaitu Ipda P Silalahi, Aipda Franki Manurung, Aipda Indo Siahaan dan Aipda Ridwan Simanungkalit berhasil mengamankan laki-laki tersebut, Kemudian menghubungi Pangulu Nagori Dolok Hataran Dan Gamot Huta Batu VII Dolok Hataran untuk bersama-sama melakukan penggeledahan di TKP dimana ditemukan barang bukti
Diduga Tersangka berikut Barang Buktinya
Menurut Kapolsek Bangun, AKP R Simarmata mereka berhasil mengamankan BB berupa 1 (Satu) buah Plastik klip besar warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu 5 (lima) buah Plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kertas Nasi warna cokelat yang diduga berisikan daun ganja kering, 3 (tiga) buah kertas paper warna putih , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna silver, Uang sebesar Rp. 728.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diangkut ke Mapolsek Bangun.
(L i L )