Batu Bara : Centralpublikasi.Com Jum’at 15 September 20 23.
Polsek labuhan ruku amankan Satu orang di Duga Kasus Pencurian uang berdasarkan perial
Laporan Tersangka perkara pencurian di Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.
pelaku bernama AIDIL laki laki usia 31 tahun agama Islam, pekerjan Wiraswasta, Alamat : Jalan bringin Desa Bogak Kec Tanjung Tiram Kab. Batu bara. adapun kasus pencurian melapas di maksut pasal 363 KUHP.
Wkt kejadian:Pada hari Jumat Tgl 04 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 Wib Tkp.Di pasar Tpi Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 telah terjadinya tindak pidana pencurian. Dimana pelapor dari rumahnya menuju Tpi kel tanjung tiram kec tanjung tiram kab batu bara dengan mengendarai sp motor
sesampainya di pasar Tpi pelapor memarkirkan Sp motor tersebut dan membeli ikan kemudian hendak membayar ikan tersebut pelapor melihat dompet bewarna putih yang berisihkan uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang
diletakn di dasbok sepeda motor nya hilang dan di curi oleh pelaku kemudian datang saksi yang bernama sdr darwinsyah mengatakan bahwa pelaku pencurian dompet tersebut bernama sdr aidil dengan menggunakan jeket switer. Selanjut
nya pelapor bersama dengan saksi melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.aidil tersangka kasus pencurian terpaksa di amankan di mapolsek labuhan ruku kec.talawi kab.Batu Bara. (Red)