banner 728x250

Polsek Perdagangan Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba.

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.00 WIB, dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,65 gram.

Keberhasilan ini berkat informasi berharga dari masyarakat, menunjukkan sinergi positif antara kepolisian dan warga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

banner 325x300

Informasi tersebut, yang diterima pada pukul 18.00 WIB, mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi dan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Pematang Bandar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah satu jam melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan dua tersangka: Sahlan (51 tahun) dan Budi Gunawan (32 tahun), keduanya petani dan beralamat di Jalan Tuan Dista Bulan, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Bandar.

Penangkapan dilakukan di rumah Budi Gunawan, yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan IV, Esron Hutauruk, dan empat anggota Polsek Perdagangan sebagai saksi (Bambang Lesmono, Dedy Irawan, Melki Silitonga, dan Good Star Tampubolon), menghasilkan barang bukti yang signifikan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 5,59 gram sabu dalam satu bungkus plastik klip besar, dan 1,06 gram sabu dalam satu bungkus plastik klip sedang (total 6,65 gram).

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain yang mendukung dugaan penyalahgunaan narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, korek api, dan sebuah handphone. Di rumah Budi Gunawan juga ditemukan sebuah bong dan kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu.

Dalam interogasi, Sahlan mengaku sebagai pemilik sabu, timbangan, dan handphone, menyatakan telah membelinya dari seseorang bernama Dani di Medan pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 22.00 WIB. Budi Gunawan mengakui telah menggunakan sabu menggunakan bong yang ditemukan di rumahnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Jhonson Napitupulu (46 tahun), anggota Polri yang bertugas di Asrama Polsek Perdagangan. Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. (L i  L y)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *