Central Publikasi.Com-Batu Bara:Sumatra Utara (13/06/2025) Misteri Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Manipulasi Lembaga Pendidikan Penyelenggara Bimtek Guru Sertifikasi Satuan Dinas Pendidikan kabupaten Batu Bara dengan judul ” Pelatihan Peningkatan Kinerja Guru Dalam Membangun Kapasitas Diri Dalam Pembelajaran Di Disdik Batu Bara tahun 2024 ” akhirnya mendapatkan jawaban.
Dalam kunjungan kerja Audiensi Perkumpulan Peneliti Teropong Angling bersama Kajari Diky Oktavia, S.H., M.H, Kepala Seksi Bidang Intelijen Oppon Beslin Siregar, SH, MH bersama jajaran di gedung kejaksaan negeri Batu Bara, ketika ditanyakan terkait penanganan laporan Dugaan Korupsi dan manipulasi terkait Bimtek senilai Rp.1.700.000,- yang dibayarkan oleh setiap Guru sertifikasi yang mengikuti kegiatan tersebut dijelaskan telah naik ke proses tahap Penyidikan.
Dari keterangan yang dihimpun pada Kegiatan bimtek tahun 2024 tersebut diduga adanya kong kalikong dan disinyalir kuat adanya perbuatan Manipulasi dan diduga terjadinya perbuatan memperkaya diri sendiri oleh oknum yang mengaku sebagai management lembaga pendidikan yang bertindak sebagai penyelenggara Bimtek dan oknum pejabat pada dinas pendidikan pemerintah kabupaten Batu Bara.
” Saya mendengar ada yang menyampaikan Kajari mandul, lambat, lelet dan sebagainya saya ucapkan terima kasih. Yang pasti Laporan Dugaan Korupsi terkait Bimtek guru sertifikasi tahun 2024 tetap berjalan Dan terus berproses sudah ke tahap penyidikan.
Mohon dukungan masyarakat kabupaten Batu Bara, Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Lembaga Pendidikan yang nama lembaga nya digunakan sebagai penyelenggara Bimtek, dan sudah mendapatkan jawaban yang pasti bahwa lembaga tersebut sudah dinon aktifkan sebelum kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan ” Jelasnya..
Pimpinan Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kajarii Batu Bara dan jajaran yang telah berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Batu Bara.
” Sebagai Putra Daerah dan sebagai masyarakat Kabupaten Batu Bara mewakili para peneliti dan aktifis anti korupsi yang tergabung dalam Perkumpulan Teropong Angling Darma mendukung penuh proses penyidikan Dugaan tindak Pidana korupsi pada kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi Tahun 2024 lalu dengan nilai yang cukup besar yaitu 1,7jt.
Kami harap proses penyidikan bisa selesai lebih cepat agar para guru yang menjadi korban khusus nya dan masyarakat Batu Bara mendapatkan kepastian jawaban yang selama ini mereka tunggu akan terungkap para pelaku dugaan korupsi pada Bimtek Guru Sertifikasi 2024 lalu.
Atas capain kinerja dan komitmen yang dilakukan oleh Kejari Batu Bara terhadap pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah kabupaten Batu Bara, Kami akaan memberikan apresiasi TAD Awards Nominasi kategori TIM PEMBURU KORUPTOR ” Ungkapnya.
Perjalanan kasus Berawal dari kecurigaan biaya Bimtek yang nilai nya Besar, dan pada penyetoran biaya Bimtek senilai Rp. 1.700.000.00 diduga di kirim / transfer melalui Barcode / Qris, atas nama : Bimtek Peningkatan Kinerja Guru Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara. Bukan ke rekening atas nama Lembaga Pendidikan Dan Pengembangan Nasional (LPPN).
Hasil penyelusuran Awak Media, pada Jum’at (07/02/2025) lalu dilakukan pengecekan lokasi domisili kantor lembaga pendidikan penyelenggara Bimtek, terungkap Sekretariat Lembaga Pendidikan Dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang terdapat pada kop surat beralamat Jl. Sehati – Madrasah No. 04 Medan – 20237, Telp / Fax : 061-6638762, NPWP No : 73.533.170.4-113.000.E-mail : lppn_diklat @ yahoo. com yang ditanda tangani oleh Basri Panjaitan, SE selaku Direktur Eksekutif, tidak ditemukan..
Bimtek Guru Sertifikasi yang di laksanakan pada tanggal 17 – 19 Desember 2024 di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan Dan Listrik (BBPPMPV BBM) Provinsi Sumatera Utara Jl. Setia Budi No. 75 Helvetia Timur Medan mulai di ragukan legalitasnya.
Hasil penelitian dan investigasi pengumpulan bahan keterangan, pengumpulan data dan informasi terkait dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek tersebut yang diminta kepada kepala dinas berinisial JM dan Kabid GTK berinisial DG cenderung saling buang badan. Bahkan Kabid GTK menurut Pengakuannya Tidak dilibatkan pada saat kegiatan Bimtek berlangsung pada tahun 2024 lalu.
Pemerintah kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh Bupati/ Wakil Bupati Bahar Siagian dan Syafrizal melalui Iinspektorat diminta melakukan evaluasi dan pemeriksaan kepada kadis pendidikan dan Kabid GTK yang menjabat tahun 2024 lalu saat kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan.
Peneliti dan aktifis anti korupsi meminta oknum kadis dan Kabid GTK dinas pendidikan Batu Bara diberikan sanksi yang berat karena diduga tidak menjalankan kewajiban Tugas pokok dan fungsi nya sebagai pembina para guru di kabupaten Batu Bara.
Kedua pejabat dinas pendidikan tersebut Diduga kuat melakukan kelalaian bahkan melakukan pembiaran dengan tidak melakukan proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait administrasi dan domisili keberadaan kantor lembaga Pendidikan yang ditunjuk sebagai penyelenggara Bimtek tersebut yang diduga fiktif hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu bernilai Ratusan juta rupiah yang bersumber dari dana insentif guru sertifikasi.
(red)