banner 728x250

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap Satu Tersangka.

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Simalungun Polsek Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Ropandi (55), di rumahnya di Huta I Nagori Boluk pada Sabtu, 14 Juni 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, sejalan dengan program Polri untuk masyarakat dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan tersebut menjadi titik awal operasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Roy Jansen O. Sungguh, S.H., bersama anggota Aiptu Indra Sahputra, Aipda Erikson Sitorus, dan Bripka Rama Indra Mayu, melakukan penyelidikan dan mengamankan Ropandi sekitar pukul 21.00 WIB.

banner 325x300

Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa 9,75 gram sabu-sabu dalam kantong celana tersangka, uang tunai Rp 925.000, sebuah handphone Nokia 105, dan KTP atas nama Ropandi. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama “Angga” di Kampung Hubuan, dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Sistem transaksi ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkoba terorganisir. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., dan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menekankan komitmen Polres Simalungun untuk mengungkap jaringan tersebut hingga tuntas. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Bosar Maligas juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. (L i L y)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *