Central Publikasi.Com-Cilacap:Bermula ada nya pemberitaan yang ramai, terkait ada nya pekerjaan Bronjong di Desa Tayem Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap yang di duga tidak memperbaiki Jalan setelah di gunakan sebagai akses pekerjaan pemasangan Bronjong dan juga untuk di lewati alat berat.
Dengan ada nya pemberitaan tersebut Tim melakukan investigasi lapangan, apa yang terjadi dilapangan. Suguh mengejut kan. Yang mana pekerjaan pemasangan beronjong masih di laksanakan belum selesai 19/06/2025. Bagaimana Akses Jalan mau di perbaiki, kalau pekerjaan pemasangan Bronjong masih berjalan.
Supaya berita ini menjadi berimbang Tim melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Sekolah, Kepala Desa Tayem, Pelaksana Pekerjaan dan PPK OP 2 BBWS Citanduy.
19/06/2025
Dari hasil konfirmasi berdasarkan keterangan kepala Desa Tayem DB dan Kepala Sekolah SMP Jenderal Ahmad Yani AK. Bahwa mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan, pelaksana sudah pamit dengan saya. Dan kami dari Pihak Sekolah maupun dari Pemerintah Desa tidak merasa keberatan sama sekali. Dengan penggunaan Akses Jalan untuk pengangkutan material maupun untuk jalan alat berat.
Dari keterangan DB Selaku Kepala Desa Tayem menerangkan bahwa sampai hari ini saya tidak mendapatkan laporan apapun terkait ada nya masyarakat merasa keberatan dengan penggunaan jalan. Perbaikan jalan maupun jalan di kembalikan seperti semula. Tentu nya setelah pekerjaan pemasangan beronjong sudah selesai dengan baik. Mengingat sampai saat ini pekerjaan belum selesai dan akses jalan masih di pergunakan. Apa yang mau di perbaiki ungkap nya.
19/06/2025
Hasil dari konfirmasi dengan pelaksana lapangan W. W menjelaskan kepada awak Media. Bahwa jalan akan di kembalikan seperti semula setelah pekerjaan selesai. Kalau sekarang belum diperbaiki, karena akses jalan masih di pergunakan. Selanjut nya keterangan dari YY selaku PPK OP 2 Citanduy berjanji akan perbaiki jalan tersebut setelah pekerjaan selesai.
Kalau ada yang mengatakan bahwa pihak pelaksana dan BBWS Citanduy tidak punya niat untuk memperbaiki jalan dan tidak bertanggung jawab tentu hal ini sangatlah disesalkan, mana mungkin memperbaiki jalan atau mengembalikan jalan seperti semula. Kalau pelaksanaan pekerjaan masih berjalan sampai saat ini 19/06/2025, ungkapan tersebut diluar nalar. Dan cendrung mengada -ada, atau jangan-jangan ada kepentingan lain di balik ini semua.
Semestinya satu pemberitaan, dilakukan. Sesuai dengan pakta-pakta di lapangan. Dan melakukan. Konfirmasi dengan pihak-pihak yang merasa di rugikan. Kalau sekarang akses jalan belum di perbaiki memang pekerjaan masih berjalan. Selain pekerjaan sudah selesai, dan jalan tidak diperbaiki tentu itu hal yang wajar ada nya protes dari masyarakat dan Pemdes.
Menurut KO selaku Aktifis Anti Korupsi mengatakan.
Berlakunya Undang-undang, Kepres dan Kepmen, mengenai perbaikan atau pengembalian tata letak lahan, yang terkena dampak proyek pemerintah atau lain. Bisa berlaku apabila pekerjaan atau proyek tersebut sudah selesai. Dan dibtinggal kan begitu. Jangankan proyek pemerintah, terkait peraturan Minerba/ atau pertambangan terkait reklamasi. Bisa berlaku apa bila penambangan sudah selesai dan Daerah sisa penambangan tidak di kembalikan seperti semula. Maka UU minerba baru bisa berlaku. Tapi ini tentu nya sangat di luar nalar pekerjaan belum selesai jalan minta di perbaiki
20/06/2025(Tim/Red)