banner 728x250

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Pamatang Raya Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2024.

Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Samrin S. Girsang dan Jefra H. Manurung, di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (23/6/2025).

banner 325x300

Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Simalungun, Sekretaris Daerah Esron Sinaga, Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dalam nota pengantar, Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati menegaskan bahwa pemeriksaan terinci oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan pada bulan Maret dan April 2025. Hasilnya, Pemkab Simalungun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan tersebut terdiri atas:

Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Neraca

Laporan Operasional

Laporan Arus Kas

Laporan Perubahan Ekuitas

Catatan atas Laporan Keuangan

Bupati berharap agar DPRD dapat membahas, menerima, dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Setelah penyampaian nota pengantar, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut dan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2024.

Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umum adalah:

Fraksi Golkar melalui juru bicara Kristok Damanik

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Maraden Sinaga

Fraksi Gerindra melalui juru bicara Sekar Sari Damanik

Fraksi NasDem melalui juru bicara Tangkas Kroni Silitonga

Fraksi Demokrat melalui juru bicara Hotman Parulian Sipayung

Fraksi Perindo melalui juru bicara Jadiaman Manik

Fraksi Simalungun Madani melalui juru bicara Suriawan

(L i L y)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *