Central Publikasi.Com-Batu Bara: Sutris usia 21 tahun Warga Desa Paya lombang Kota media Tebing tingi,tela melakukan Penipuan Bon belanja di setiap grosir,Sutris Selaku pengantar barang orderan.memakai mobil bok Yang membawa Bahan sirlik.atau membawa bahan Snek Untuk di masukan di setiap grosir.di ketahuan lebih kurang pukul 18.00 Wib.Kamis 03 Juli 2025.
Hal tersebut di sadari oleh Selaku yang Mempunyai grosir sumber Murah yaitu mhd.junaidi Alias Acik.yang Terletak di Dsn.III Desa ujung kubu Kec. Nibung Hangus kab.Batu Bara,selama 1 tahun.di rugikan.
Dan korban berikut nya toko Riko Jaya alamat DSN III,Desa ujung kubu.korban ketiga toko Asri dengan alamat yang sama DSN,III Desa ujung kubu kec.Nibung hangus kab.Batu Bara
Penipuan ini yang di lakukan oleh Sutris usia 21 tahun. Bersama kawan nya Mawan usia 29 tahun alamat kelurahan Bandar Sono kota media Tebing tinggi. di temukan satu Bon Rp.1500.000 untuk Grosir sumber Mura.dalam 1 bulan 4 kali Sutris melakukan penipuan Bon belanja.
Sutris Selaku pengantar bahan orderan bekerja di CV Sekawan Jaya.alamat di kota media Tebing tinggi.kejadian tersebut pelaku Yang bernama Sutris bersama mawan. Iya menelepon toke nya.yang bernama
Pangilan hari-hari nya disapa akrap obah Hal Tersebut diketahui oleh Toke Nya.toke tersebut tidak bertanggung jawab Apa yang di perbuat oleh anggota nya di Lapangan.
Yang mana perna berhubungan Dengan CV Sekawan jaya. atau Belanja juga membeli dan mengisi Bahan orderan Hal Ini harus Antisipasi.karna suda ada korban penipuan Bon belanja Yang di lakukan oleh anggota dan supir Nya.
(tim.red)