banner 728x250

Gempur Narkoba..! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025.

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikai.Com-Simalungun, Sumatera Utara Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Antik Toba 2025. Selama 21 hari (10–30 Juni 2025), operasi ini mencatat hasil signifikan dengan menangkap 26 tersangka dari 24 kasus berbeda. Barang bukti yang disita pun tidak sedikit: 139,89 gram sabu-sabu dan 15,31 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan ini pada Jumat (4/7/2025). Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.

banner 325x300

“Operasi ini melibatkan seluruh Polsek di Kabupaten Simalungun, berdasarkan informasi intelijen serta laporan masyarakat,” ujar AKP Henry.

Dari 26 tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya adalah residivis. Fakta ini menjadi cermin betapa seriusnya persoalan peredaran narkoba di Simalungun. Para residivis yang kembali terciduk antara lain:

Suryadi alias Sontong – 32 gram sabu

Hendra alias Jembrong – 10,31 gram sabu

Indrawan alias Mandra – 1,82 gram sabu

Ramos Fernando Simatupang alias Amos – 8,03 gram sabu

Mhd. Ardiansyah alias Dadung – 3,07 gram sabu

Mhd. Syukur – 3,10 gram sabu

Kurniawan Saragih – 4,49 gram sabu

Keberadaan para residivis ini menjadi indikator perlunya strategi pemberantasan narkoba yang lebih intensif dan berkelanjutan.

Operasi Antik Toba 2025 memanfaatkan beragam strategi untuk memutus rantai peredaran narkoba:

Penggerebekan di lokasi rawan narkoba

Patroli siber untuk memantau transaksi daring

Penyamaran petugas guna membongkar jaringan pemasok

Kerja sama dengan masyarakat juga menjadi kunci sukses operasi ini. Polisi mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka :

Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Polres Simalungun. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

Operasi Berlanjut Demi Simalungun Bebas Narkoba. 

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2025 membuktikan keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi narkoba. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bebas dari narkotika dan aman bagi generasi mendatang.

(L i L y)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *