Central Publikasi.Com-Batu Bara:Apel Aliansi pemuda Peduli Legislatif terkait penghinaan di Akun media sosial(Medsos) Seorang rakyat Desa ujung kubu Kec.Nibung hangus Khairun Nafi di laporkan Wakil Rakyat.Ke unit III tipikor Polres Batu Bara Jum’at(04/7/2025)
Seharus nya Wakil rakyat itu meng ayumi rakyat nya.bukan untuk menyakiti rakyat dan bukan untuk dilaporkan ke APH unit III tipikor Polres Batu Bara.menjadi Pertanyaan Publik.apaka Khairun Nafi Selaku pejabat atau kepala Desa Maka nya di laporkan ke unit III tipikor Polres Batu Bara.Ini menjadi keganjalan Kuasa Hukum Khairun Nafi.
Tampa ada nya rakyat takkan jadi apa apa.seperti ini lah sosok Wakil rakyat yang ada di Batu Bara Ini. Ini sebagai pelajaran bagi rakyat Nibung hangus.kedepan nya rakyat harus berhati hati memili wakil rakyat Pungkas nya.
Yang aneh nya,Semakin mengada-ada saja ulah oknum aparat penegak hukum di Republik Indonesia ini, tingkah nyeleneh yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan nampaknya mulai turut menjangkiti personel penyidik di Lingkungan Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, ada seorang rakyat Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara bernama Khairun Nafi (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswastawan meng-caption kritik disebuah akun FB milik ‘Rosyidin Bara’. Langsung dipanggil sebagai terlapor oleh penyidik unit III Tipidkor Polres Batu Bara.menjadi pertanyaan Publik apakah mungkin unit III tipikor Polres Batu Bara yang menjadi penyidik.
Kuasa hukum (PH) Khairun Nafi, yakni Muhammad Ali Nasution, SH dan Deded Syahputra, SH, MH, membeberkan pemanggilan pertama terhadap ayah dari 2 orang anak ini, pada 22 Mei 2025 yang lalu. Dalam surat panggilan terhadap Khairun Nafi, dimuat rujukan payung hukum seperti pasal dalam KUHP maupun UU RI.
Disurat panggilan itu juga terdapat. point tentang Laporan Pengaduan wakil rakyat (Dumas) dan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/411/IV/Res.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 8 April 2025. Dalam surat panggilan pertama dan kedua disebutkan pula, terlapor Khairun Nafi dimohonkan bertemu dengan Kanit III Tipikor Ipda. Rafi M Nst,SH, MH dan dua penyidik Tipidkor masing-masing Aipda. ASR dan Bripka. MM.
“Aneh, ini pertama di Indonesia. Kasus dugaan ‘Penghinaan’ di Media sosial (Medsos) tapi yang memanggil unit Tipidkor Polres Batu Bara,Maka atas kejadian ini wajar jika kemudian dianggap adanya indikasi pesanan kriminalisasi. Dimana sepertinya ada kesengajaan, bahwa proses hukum diduga dimanipulasi untuk membungkam kebebasan dalam ber-ekpresi,” ujar advokat Ali.
Masih dari penjelasan Muhammad Ali Nasution,SH soal kebebasan yang dimaksud yakni terkait kritik terhadap kinerja pejabat negara yang dianggap tidak profesional. Jadi pertanyaan kunci yang dilontarkan Pengacara Muda ini cukup sederhana, “mengapa oknum polisi melakukan ini, dan apa urgensinya buat mereka? Apalagi penanganan perkara oleh unit III Tipidkor Polres Batu Bara,dapat dianggap merupakan tindakan salah kamar.
Lebih lanjut berdasarkan penilaian yuridis PH Khairun Nafi itu, proses hukum dalam perkara ini sangat tidak berjalan sesuai prosedur. Itu jelas menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum, sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Tahun Undang-Undang Prosedur Khusus yang Relevan), bahwa ‘Penyidik’ harus memahami siapa yang sebenarnya dirusak atau dirumorkan oleh postingan tersebut.
“Orang yang merasa dirusak nama baiknya atau dirugikan haruslah yang melaporkan kasus ini. Bukan sebaliknya, dimana kritik dibalas dengan laporan Polisi,” ujarnya kuasa hukum Khairun Nafi.
Lebih jauh diungkapkan Ali, dalam konteks KUHP dan hukum pidana, prinsip dasar adalah, adanya korban atau pihak yang dirusak atau dirumorkan. Mereka harus bisa membuktikan kerugian yang dialami. Jika tidak ada bukti kerugian yang jelas dan langsung, maka tuduhan ujaran kebencian apa hubungan nya Dengan unit III tipikor Polres Batu Bara atau penghinaan menjadi lemah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Apalagi pelapor dalam Kasus ini hanyalah sekelompok Aliansi Pemuda Peduli Legislatif,yang mana organisasi tersebut Tidak mempunyai legalitasnya,atau Mempunyai payung hukum. Yang sah.
maka Polisi harus bersikap netral dan objektif, tidak memihak kepada pihak tertentu. Jika terbukti ada kriminalisasi pesanan, maka ini merupakan pelanggaran serius yang perlu diambil Langka hukum selanjutnya.
Hal ini juga menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak dan untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan kritik kan
(red)