banner 728x250

Wakil Rakyat Laporkan Rakyat Nya,Tapi  Yang Merasa Aneh Nya Kuasa Hukum Khairun Nafi Klien Nya di Pangil Unit III Tipikor Polres Batu Bara.????

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara:Apel Aliansi pemuda Peduli Legislatif terkait penghinaan di Akun media sosial(Medsos) Seorang rakyat Desa ujung kubu Kec.Nibung hangus Khairun Nafi di laporkan Wakil Rakyat.Ke unit III tipikor Polres Batu Bara Jum’at(04/7/2025)

 Seharus nya Wakil rakyat itu meng ayumi rakyat nya.bukan untuk menyakiti rakyat dan bukan untuk dilaporkan ke APH unit III tipikor Polres Batu Bara.menjadi Pertanyaan Publik.apaka Khairun Nafi Selaku pejabat atau kepala Desa Maka nya di laporkan ke unit III tipikor Polres  Batu Bara.Ini menjadi keganjalan Kuasa Hukum Khairun Nafi.

banner 325x300

 Tampa ada nya rakyat takkan jadi apa apa.seperti ini lah sosok Wakil rakyat yang ada di Batu Bara Ini. Ini sebagai pelajaran bagi rakyat Nibung hangus.kedepan nya rakyat harus berhati hati memili wakil rakyat Pungkas nya.

Yang aneh nya,Semakin mengada-ada saja ulah oknum aparat penegak hukum di Republik Indonesia ini, tingkah nyeleneh yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan nampaknya mulai turut menjangkiti personel penyidik di Lingkungan Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara. 

Pasalnya, ada seorang rakyat Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara bernama Khairun Nafi (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswastawan meng-caption kritik disebuah akun FB milik ‘Rosyidin Bara’. Langsung dipanggil sebagai terlapor oleh penyidik unit III Tipidkor Polres Batu Bara.menjadi pertanyaan Publik apakah mungkin unit III tipikor Polres Batu Bara yang menjadi penyidik.

Kuasa hukum (PH) Khairun Nafi, yakni Muhammad Ali Nasution, SH dan Deded Syahputra, SH, MH, membeberkan pemanggilan pertama terhadap ayah dari 2 orang anak ini, pada 22 Mei 2025 yang lalu. Dalam surat panggilan terhadap Khairun Nafi, dimuat rujukan payung hukum seperti pasal dalam KUHP maupun UU RI.

Disurat panggilan itu juga terdapat. point tentang Laporan Pengaduan wakil rakyat  (Dumas) dan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/411/IV/Res.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 8 April 2025. Dalam surat panggilan pertama dan kedua disebutkan pula, terlapor Khairun Nafi dimohonkan bertemu dengan Kanit III Tipikor Ipda. Rafi M Nst,SH, MH dan dua penyidik Tipidkor masing-masing Aipda. ASR dan Bripka. MM.

“Aneh, ini pertama di Indonesia. Kasus dugaan ‘Penghinaan’ di Media sosial (Medsos) tapi yang memanggil unit Tipidkor Polres Batu Bara,Maka atas kejadian ini wajar jika kemudian dianggap adanya indikasi pesanan kriminalisasi. Dimana  sepertinya ada kesengajaan, bahwa proses  hukum diduga dimanipulasi  untuk  membungkam  kebebasan dalam ber-ekpresi,” ujar advokat Ali. 

Masih dari penjelasan Muhammad Ali Nasution,SH soal kebebasan yang dimaksud yakni terkait kritik terhadap  kinerja pejabat negara  yang  dianggap  tidak  profesional.  Jadi pertanyaan  kunci yang dilontarkan Pengacara Muda ini cukup sederhana, “mengapa oknum polisi  melakukan  ini, dan apa  urgensinya buat mereka? Apalagi penanganan perkara oleh unit III Tipidkor Polres Batu Bara,dapat dianggap merupakan tindakan salah kamar.

Lebih  lanjut berdasarkan penilaian yuridis PH Khairun Nafi itu,  proses  hukum  dalam perkara ini sangat tidak  berjalan  sesuai  prosedur. Itu jelas  menunjukkan  adanya  indikasi pelanggaran  hukum, sesuai  Undang-Undang  RI  Nomor  2  Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Tahun  Undang-Undang  Prosedur  Khusus  yang  Relevan), bahwa ‘Penyidik’  harus  memahami  siapa  yang  sebenarnya  dirusak  atau  dirumorkan  oleh  postingan  tersebut.  

“Orang yang merasa dirusak nama  baiknya atau dirugikan haruslah yang  melaporkan kasus ini. Bukan  sebaliknya, dimana kritik dibalas  dengan laporan Polisi,” ujarnya kuasa hukum Khairun Nafi.

Lebih jauh diungkapkan Ali, dalam  konteks  KUHP  dan  hukum  pidana,  prinsip  dasar  adalah, adanya  korban  atau  pihak  yang  dirusak  atau  dirumorkan.  Mereka  harus  bisa  membuktikan  kerugian  yang  dialami.  Jika  tidak  ada  bukti  kerugian  yang  jelas  dan  langsung,  maka  tuduhan  ujaran  kebencian  apa hubungan nya Dengan unit III tipikor Polres Batu Bara atau  penghinaan  menjadi  lemah.

Kasus ini menunjukkan pentingnya  transparansi dan akuntabilitas dalam  proses penegakan hukum. Apalagi pelapor dalam Kasus ini hanyalah sekelompok Aliansi Pemuda Peduli Legislatif,yang mana organisasi tersebut Tidak mempunyai legalitasnya,atau  Mempunyai payung hukum. Yang sah. 

maka Polisi harus bersikap netral dan objektif, tidak  memihak kepada pihak tertentu. Jika terbukti ada kriminalisasi pesanan, maka ini merupakan pelanggaran serius yang perlu diambil Langka hukum selanjutnya.  

Hal ini juga menunjukkan perlunya  peningkatan  pengawasan publik  terhadap  kinerja  aparat penegak  hukum  untuk  mencegah terjadinya  penyalahgunaan  kekuasaan. Proses  hukum  yang  adil  dan  transparan  sangat  penting  untuk  menjamin  keadilan  bagi  semua  pihak  dan  untuk  melindungi  hak  asasi  manusia,  termasuk  hak  untuk  mengeluarkan  pendapat  dan  mengajukan  kritik kan

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *