banner 728x250

Dalam Waktu 24 Jam Kasus Penganiayaan Berhasil Diungkap Unit  Reskrim Polres Simalungun.

banner 120x600
banner 468x60

 Central publikasi.  com .

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dalam waktu kurang dari 24 jam. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan mengakibatkan Victor Haloho (42) mengalami luka serius. Tersangka, Dearson Haloho (45), yang masih bertetangga dengan korban, berhasil diamankan bersama barang bukti utama.

banner 325x300

Insiden bermula pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban sedang berbincang di teras rumah bersama istrinya, Sinta Roma Uhur Saragih (37). Tersangka melintas dengan sepeda motor sambil menggeber mesinnya. Setelah ditegur oleh korban, tersangka sempat pergi namun kembali beberapa menit kemudian dan menyerang korban.

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Lintas Provinsi, Bukti Komitmen Polres Simalungun dalam Penegakan Hukum.

1 Agustus 2025

Perkelahian yang awalnya hanya dengan tangan kosong berubah brutal ketika tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menyerang secara membabi buta. Korban menderita luka tikam di tangan kanan, luka sayat di tangan kiri, serta luka parah di bagian leher. Istri korban yang histeris langsung meminta pertolongan warga. Korban segera dilarikan ke Klinik Permata di Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis.

Laporan resmi atas kejadian tersebut diterima Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, melalui LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA. Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bertindak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarung berlumuran darah, baju kaos merah maroon dan celana panjang hitam milik tersangka yang berlumuran darah, serta sepasang sandal jepit merek Swallow warna merah. Dua saksi kunci, Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), memberikan keterangan penting yang memperkuat proses penyidikan.

Tersangka kini mendekam di Rutan Polres Simalungun dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penyidikan masih berlanjut, termasuk pelengkapan berkas, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara cepat dan profesional. Kecepatan, ketelitian, dan responsif terhadap laporan masyarakat menjadi cerminan pelayanan Polri yang semakin dipercaya publik.”

 (L i L y)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *