Central Publikasi.Com-Cilacap:Sengketa lahan antara warga RT 05 RW 14 dengan pihak Suwarni di Jalan Kokosan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini memasuki tahapan mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (9/9/2025) pagi. Ratusan warga yang menempati lahan sengketa tersebut, tampak hadir bersama kuasa hukum Bambang Sri Wahono.
Bambang saat ditemui mengatakan, pihak warga dan tergugat sepakat saat mediasi untuk musyawarah terlebih dahulu antar masing-masing pihak, dan mediasi lanjutan akan dilakukan kembali dua minggu mendatang.
“Kita sebagai masyarakat yang berbudaya dengan tolerasi kita, tadi sepakat untuk musyawarah dulu, dan ditunda 2 minggu lagi, konsep dari pihak pemohon seperti apa, konsep dari kita seperti apa,” ujar advokat ternama di Cilacap ini.
“Intinya kita konsep dulu seperti apa, dan kita belum bisa memutuskan. Masalah angka, nanti kita rumuskan bersama, setelah itu baru kita laporkan,” imbuh Bambang.
Adapun keinginan dari warga kata Bambang yakni menyelesaikan permasalahan melalui jalur mufakat, tanpa ada yang dirugikan.
“Kalau warga inginnya itu bahagia, tidak ada masalah, yang penting warga tenang. Mau pindak ok, tapi warga bahagia. Artinya warga tidak dirugikan saat mereka nanti pindah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno juga hadir mendampingi warga saat mediasi berlangsung.
Kehadiran legislator Gerindra ini, selain memberikan spirit dan dukungan, juga sebagai bentuk perhatian sebagai wakil rakyat atas polemik yang terjadi di masyarakat.
“Tentunya saya support sekali perjuangan mereka, karena disamping saya wakil rakyat, saya pribadi juga sebagai bagian dari keluarga mereka,” ujar Suyatno.
Perihal kasus sengketa lahan tersebut, pria yang akrab disapa Pak Yatno ini mengaku pihaknya telah memberi dukungan penuh dari awal dan selalu mengawal.
“Adanya pemerintahan baru saat ini, saya juga sudah beberapa kali memfasilitasi warga menemui Bupati kemudian bagian hukum, kami sudah jelaskan kronologinya semua, dari awal sampai akhir. Beliau-beliaunya sangat support sekali, artinya pemerintah daerah mendukung kami,” bebernya
“Saya juga tidak lepas, artinya saya akan selalu mengawal sampai tuntas. Namun demikian, semua saya serahkan kepada kuasa hukum Pak Bambang. Mudah-mudahan segera ada solusi terbaik,” pungkas Suyatno.
Diketahui, sengketa lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2008 silam dan pernah digugat, namun dimenangkan oleh warga. Dan pada 2017, digugat kembali hingga kasasi dan warga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun dikalahkan.
Sementara itu, jauh sebelum sengketa ini mencuat, warga pemilik tanah eigendom pernah menanyakan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pada 1988. warga memasang patok sebagai syarat pengajuan sertifikasi.
Warga pun sejak dulu sudah berniat untuk mengurus sertifikat tanah karena mereka meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah eigendom, bukan milik pribadi. Bahkan, sebagian tanah diketahui sudah ada yang disertifikat. (Pur).



















