Central Publikasi.Com-Konawe Dalam Kasus Penggunaan Identitas Tanpa Izin Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl pada Kamis, 11
September 2025. Sidang ini melibatkan Penggugat Nurlan melawan Tergugat I Lelly Uchee, Tergugat II PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), dan Tergugat III PT.
Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam pembukaan rekening bank.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Sidang yang berjalan khidmat ini dibuka oleh Hakim Ketua Nursina S.H., M.H., bersama kedua Hakim Anggota, dan dihadiri oleh Penggugat serta kuasa hukum dari masing-masing Tergugat.
Dalam persidangan, Penggugat Nurlan menyerahkan 10 bukti kepada Majelis Hakim. Bukti-bukti tersebut meliputi surat-surat, flashdisk, tangkapan layar aplikasi Livin’ by Mandiri, cetakan rekening koran, buku tabungan rekening Bank Mandiri, dan beberapa bukti lainnya.
Sementara itu, dari pihak Tergugat, kuasa hukum Tergugat II (PT. WIN) mengajukan satu bukti surat kepada Majelis Hakim. Namun, kuasa hukum Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk) belum bersedia menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki. Mereka meminta waktu tambahan kepada Majelis Hakim untuk penyerahan bukti-bukti tersebut, saat Ketua Hakim meminta penyerahan bukti dari para pihak.
Selain penyerahan bukti, Penggugat Nurlan S.H. juga menghadirkan satu saksi berinisial KP guna memberikan kesaksian di persidangan.
Menanggapi perkembangan ini, Hakim Ketua menyampaikan agar para pihak segera mengajukan bukti-bukti tambahan jika ada, termasuk saksi. Hakim juga menegaskan kepada para pihak Tergugat untuk segera menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki pada jadwal persidangan minggu depan.
Sebelum persidangan ditutup, Penggugat Nurlan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar para Tergugat atau Prinsipal dapat hadir secara langsung pada persidangan berikutnya. Permohonan ini didasari oleh kekhawatiran Nurlan terkait pembuktian yang ia harapkan tidak hanya diwakilkan kepada kuasa hukum.
Majelis Hakim menutup sidang dengan kembali menegaskan kepada Penggugat agar bukti tambahan dapat disampaikan atau diajukan pada jadwal persidangan berikutnya.