Central Publikasi.Com-Cilacap:Akibat minim nya pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS) Citanduy, diduga keras telah terjadi pengambilan batu di lokasi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi yang di laksanakan oleh P3A Sekar Mukti Desa Limbangan Kecamatan Wanareja. Tentu kegiatan tersebut secara terang-terangan melawan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Padahal sangat jelas bahwa aturan Pemerintah. Bahwa satu lahan Qurry harus memilki izin yang jelas, yaitu Surat Izin Penambangan Batu(SIPB). Jadi apa yang dilakukan oleh P3A Sekar Mukti diduga secara terang-terangan melawan hukum dan harus di tindak tegas.
Kejadian tersebut diketahui setelah tim melakukan kroscek lapangan, didapatkan beberapa pekerja melakukan pemecahan batu, tidak jauh dari lokasi Peningkatan Jaringan Irigasi. Untuk mengetahui apakah batu-batu yang dipecah ini di pakai untuk pekerjaan dari BBWS Citanduy. Tim Media melakukan Konfirmasi dengan beberapa pekerja.
Dari hasil konfirmasi dengan salah satu pekerja yaitu D. D menerangkan untuk batu tersebut sebagian di ambil dari sungai sebagian lagi diambil dari kebun. Dapat disimpulkan bahwa batu untuk Peningkatan Jaringan Irigasi, adalah batu yang di dapat secara ilegal tidak memiliki izin. Surat Izin Penambangan Batu(SIPB), artinya batu tersebut adalah batu Ilegal.
13/09/2025
Supaya berita ini tetap berimbang tim juga telah konfirmasi dengan ketua P3A Sekar Mukti, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari B selaku ketua P3A
14/09/2025
Tentu dengan kejadian tersebut sangat miris, yang mana Proyek milik Pemerintah mengunakan batu yang diduga didapat dengan cara ilegal/tidak sah. Tentu ini menjadi pertanyaan dimana pengawasan dari BBWS Citanduy.
Menurut TO selaku aktifis kejadian pengambilan batu yang diduga secara ilegal, semestinya tidak harus terjadi, apabila pengawas dari BBWS Citanduy menjalankan Tupoksi dengan benar. Oleh karena itu diharapkan ada tindakan segera dari PPK OP1 BBWS Citanduy, mengingat tindakan P3A Sekar Mukti, dengan mengambil batu di lokasi tersebut diduga sudah melawan hukum. Oleh karena itu diharapkan ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum(APH). Karena ini sudah melawan Undang-undang Negara Republik Indonesia.
15/09/2025(Tim/Red)