banner 728x250

SMK Karya Tunas Nusantara  Wanareja Kabupaten Cilacap Diduga Kangkangi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap,SMK Karya Tunas Nusantara Wanareja Kabupaten Cilacap, Mendapat Program Revitalisasi Sekolah Kejuruan Menengah. Sebesar Rp.1.690.281.000 yang bersumber dari dana APBN, uang bantuan tersebut diperuntukan untuk penambahan ruang kelas.

Mengingat bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah, Tim Media melakukan Kontrol dilapangan. Dari hasil konfirmasi dengan beberapa orang dilokasi. Bahwa pekerjaan sudah berjalan selama lebih kurang  14 hari. Hasil dari kontrol tersebut didapatkan para pekerja tidak di lengkapi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3). Atau mungkin didalam Rancangan Anggaran Biaya(RAB) memang tidak di Anggaran.

banner 325x300

Untuk mendapatkan keterangan kenapa tidak mengunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Tim Media Konfirmasi  dengan Konsultan pengawas yaitu H. Bedasarkan keterangan H bahwa pekerja harus mengunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3). Dan itu sudah ada Anggaran Biaya nya.

Supaya berita ini tetap berimbang Tim Konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMK Karya Tunas Nusantara Wanareja yaitu A melalui WhatsApp. Tim Media Konfirmasi beberapa item pertanyaan, diantaranya, terkait para pekerja tidak mengunakan K3 dan Direksikit.

Hasil dari konfirmasi tersebut A, mengatakan bahwa peralatan K3 masih dipesan belum sampai. Terkait Direksi Keet A tidak memberikan jawaban. Cuma menyampaikan bahwa disana ada Konsultan dari Cilacap.

Menurut TO selaku Aktifis Anti Korupsi, mengatakan bahwa pihak SMK  Karya Tunas Nusantara Wanareja Kabupaten Cilacap, sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja. Dan juga mengabaikan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi,  terkait tidak ada nya Direksi Keet. 

Oleh karena itu diharapkan menjadi perhatian  pihak-pihak terkait seperti Kementerian

Direktorat Pendidikan Kejuruan”  Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)  pungkasnya.

23/09/2025(Tim/Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *