Central Publikasi.Com-Cilacap:P3A Sekar Mukti Desa Limbangan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap mendapat kan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI). Dengan Nilai sebesar Rp.195.000.000. Dengan item pekerjaan membuat saluran air ke sawah.
Untuk memenuhi kebutuhan bahan material batu. P3A Sekar Mukti diduga Mempergunakan batu di lokasi pekerjaan. Bukan batu dari Quary yang memiliki Izin galian C. Malah mempergunakan batu yang tidak memiliki izin sama sekali. Tentu ini sudah melawan hukum. Apalagi uang yang dipergunakan untuk membeli batu ilegal tersebut mempergunakan Uang Pemerintah. Ini sudah diluar nalar. Membeli material ilegal mempergunakan uang pemerintah.
Kejadian tersebut diketahui setelah tim melakukan Kroscek lapangan, dan melakukan Konfirmasi dengan para pekerja. Dari hasil konfirmasi diakui oleh pekerja, bahwa batu untuk membuat saluran air didapat dari mengambil di sungai dan sebagian lagi dari kebun. Tentu diduga keras bahwa batu tersebut bukan di beli dari Quary yang memiliki izin galian C.
13/09/2025
Dan tim juga melakukan konfirmasi dengan ketua P3A Sekar Mukti Desa Limbangan Kabupaten Cilacap Via WhatsApp yaitu B. Tapi tidak ada respon jawaban dari B. Seolah-seolah bahwa pembelian batu yang tidak memiliki izin adalah hal yang biasa dan boleh melawan hukum.
14/09/2025
Diduga keras Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS)Citanduy terutama OP 1 seperti tutup mata termasuk pengawas lapangannya, diduga Tidak menjalan kan fungsi nya sebagai pengawas lapangan cendrung terjadi pembiaran.
Oleh karena itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) terutama Kajari Cilacap, Untuk memangil dan memproses Oknum Ketua P3A tersebut. Karena diduga melawan hukum. Dengan membeli batu dari tempat yang tidak memiliki izin galian C.
24/09/2025(Tim/Red)