banner 728x250

Eks Pj Bupati Batu Bara Heri Bantah Beri Ijin Produksi PT SAS, “Ada Yang Mau Memfitnah  Saya.!

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara – Eks Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi membantah beri ijin langsung kepada PT SAS untuk beroperasi di Kab. Batu Bara,” itu ada mekanisme nya, kita saat itu hanya memberikan akses kemudahan bagi siapa saja yang mau membuka usaha di Batu Bara sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.” Ucapnya saat di menyampaikan kepada awak media ini, Jumat (26/9/2025).

Katanya lagi,” Bahwa ijin PT SAS tentu di tangani oleh Dinas sektoral terkait dalam memberikan ijin maupun pengawasan produksi dan pengelolaan limbah nya, bukan “ujug-ujug” Pj Bupati yang mengeluarkan ijin nya, itu sudah salah penafsiran nya sebagaimana yang di isu kan oleh oknum yang coba mau memfitnah saya, Maka tolong sampaikan kepada publik bahwa itu ada mekanisme nya dalam mengeluarkan ijin Produksi PT SAS.” Ujar nya

banner 325x300

Menuduh orang lain tanpa dasar yang benar dan dengan niat menjatuhkan nama baik adalah perbuatan fitnah yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaimana sebelumnya, PKS PT. SAS diduga mencemari lahan pertanian dan aliran sungai di sekitar lokasi pabrik di Desa Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara. Yang mana lokasi pabrik berada di kawasan permukiman, bukan kawasan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara. 

Kekhawatiran warga bahwa diduga PT SAS belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang harus memenuhi standar baku mutu lingkungan, namun diketahui pembangunan fasilitas pengolahan limbah dan sanitasi belum selesai PT SAS sudah berproduksi merupakan itu pelanggaran terhadap regulasi. 

Berdasar kan hasil RDP dengan DPRD Komisi IV (9/9), Mill Manager PKS PT SAS Saifullah Alwi mengakui pengolahan limbah sawit PKS yang dipimpinnya belum sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait ijin prinsip pengelolaan PT SAS dapat merujuk pada dinas sektoral yang mengeluarkan rekomendasi dan ijin produksi dan pengelolaan, PT SAS harus menyiapkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan NPWP perusahaan. 

Perlu di kerahui bahwa Izin PT SAS di Kabupaten Batu Bara diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, setelah adanya kajian dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) terkait aspek lingkungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk izin tata ruang serta kerja sama dengan BPN untuk penentuan lahan. 

Guna mengatasi limbah PT SAS, Pemerintah  harus memastikan perusahaan mematuhi sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batubara, yang meliputi penghentian sementara operasional PT SAS sampai semua kewajiban pemulihan lingkungan dan perbaikan sistem pengelolaan limbah dipenuhi.

Terlebih nya, masyarakat Batu Bara meminta kepada instansi terkait Lingkungan hidup provinsi Sumatera Utara untuk menurunkan Tim Gakkum Lingkungan hidup agar dapat memproses polemik isu pencemaran lingkungan di wilayah hukum Sumatera Utara khusus nya di Kab. Batu Bara. 

(Tim.Central)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *