Central Publikasi.Com-Cilacap:Dugaan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap tidak meng Anggarkan Papan Pengumuman pekerjaan Proyek dan Pembelian Peralatan K3. Setelah tim melakukan Kroscek ke beberapa proyek, yang diduga milik Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap. Disana Tim mendapatkan tidak ada nya pemasangan papan pengumuman pekerjaan juga mendapatkan pekerja tidak mengunakan kelengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3).
Diantaranya Pekerjaan saluran Air di Desa Ciruyung Kecamatan Karangpucung, Saluran Air Sawah Desa Salebu Kecamatan Majenang, Saluran Air Sawah di Desa Jenang Kecamatan Majenang dan saluran Air Sawah di Desa Mulyasari Kecamatan Majenang.
21/10/2025
Tentu kejadian ini sangat bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 adalah Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Supaya berita ini tetap berimbang Tim Konfirmasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) yaitu S, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari S.
Tim juga konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) yaitu ST, ST menjawab “Maturnuwun Infomasinya, akan kami koordinasikan lebih lanjut”.
Menurut TO selaku Aktifis Anti Korupsi, fenomena yang terjadi saat ini tidak ada nya pemasangan Papan Pengumuman Pekerjaan dan Tidak ada pekerja mengunakan K3. Tentu sangatlah miris UU Nomor 14 Tahun 2008 Tetang Informasi Keterbukaan Publik diduga keras sudah di Kangkangi Oleh Dinas terkait. Tentu ini suatu kemunduran Keterbukaan Informasi Publik.
Yang menjadi pertanyaan kalau di Anggarkan didalam RAB kemana uang untuk pembuatan papan nama pekerjaan termasuk pembelian peralatan K3. Atau jangan-jangan uang Anggaran tersebut kena sunat.
Kalau hal-hal yang kecil saja diduga sudah kena sunat. Tentu dapat diduga pekerjaan tidak akan sesuai dengan Spesifikasi yang ada. Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian Kajari dan Inspektorat Kabupaten Cilacap. Apabila nanti setelah masa perawatan habis dan pekerjaan proyek pekerjaan pertanian ini di kerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kami berharap hal ini di bongkar tuntas. Guna mendukung Program Presiden Republik Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi.
21/10/2025(Tim/Red).



















