banner 728x250

Kerja keras Membuah kan hasil  Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus  Pengedar Sabu  Beserta 2,69Gram Barang Bukti 

banner 120x600
banner 468x60

Central publikasi.Com.

Simalungun. – Kerja keras Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial  Timbul  Halasan  Ambarita (41) beserta barang bukti seberat 2″69 gram di Desa Mariah Jambi .  Kecamatan  Jawa  Maraja  Bahjambi ,Kabupaten Simalungun pada Sabtu 1 November 2025 ,sekitar pukul 13 30WIB.

banner 325x300

Kepala Satuan Narkoba  Polres Simalungun,AKP  Henny Selamat Sirait  S.IP .S .H..M.H ,saat di konfirmasi pada Selasa 4 November  2025 sekitar pukul 11 50 .WIB  ,menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja profesional tim yang bergerak cepat merespons informasi masyarakat .

Alhamdullilah ,kerja keras personel Sat Narkoba  membuahkan hasil  . Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu beserta barang bukti seberat 2,69gram ,” ujar Kasat Narkoba membuka penjelasannya.

AKP Henny Selamat Sirait mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu ,1 November 2025 ,sekira pukul 12 00WIB .   Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Desa Mariah Jambi ,Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu .

Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 ,sekita pukul 12 00WIB ,personil Sat !Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mariah Jambi , sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu ,” ungkap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.

Merespons informasi tersebut dengan cepat ,tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud .  Profesionalisme  dan kecepatan respons personil Sat Narkoba terbukti membuahkan hasil positif .

Mendapat informasi tersebut ,personil kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi .  Ini adalah bentuk kerja profesional polri untuk melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika ,” ujar Kasat Narkoba menjelaskankan langkah yang diambil timnya.

Sesampainy di lokasi ,personil SatNarkoba berhasil melakukan penindakan dan menamankan tersangka yang mengaku bernama Timbul Halasan Ambarita .

Pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Raya Timuran ,Desa Mariah Jambi ,Kecamatan Jawa Maraja Bah  Jambi .

Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk . Setelah penangkapan ,kami langsung melakukan penggeledahan sesuai prosedur ,” ujar AKP Henny Selamat memaparkan kronologi penangkapan .

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara profesional ,petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas milik tersangka . Total barang bukti yang kuat aktivitas peredaran narkotika.

Dari  penggeledahan ,kami menemukan 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram . Ini jumlah yang cukup besar dan bisa merusak banyak generasi muda ,” ungkap Kasat Narkoba menegaskan .

Selain narkotika jenis sabu tersebut ,petugas juga mengamankan barang bukti  lainnya berupa 2buah plastik klip besar dalam kondisi kosong ,1 buah sendok berbahan plastik 1 buah  korek api berwarna biru ,uang tunai sebesar 100 000, dan 1 buah tas berwarna hitam yang  digunakan  untuk  menyimpan barang bukti.

Semua barang bukti ini kami amankan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya,”ucap perwira pengemban tugas pemberantasan narkotika itu.

Saat dilakukan interogasi ,tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut . Lebih jauh ,tersangka juga memberikan keterangan mengenai  sumber peroleh dari seseorang bernama Reza  Lubis warga Perumnas Batu 6,” ujar AKP Henny Selamat Sirait menjelaskan hasil pemeriksaan .

Kasat  Narkoba menegaskan bahwa pihakny akan terus mengembangkan kasus ini . Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang akan terus kami tingkatkan . Kami berterima  kasih  kepada masyarakat ang telah memberikan informasi ,”ungkap Kasat Narkoba .

Tersangka Timbul Halasan  Ambarita beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses. hukum lebih lanjut . Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukum yang cukup berat .

Mari kita bersama sama memberantas narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik ,” pungkas AKP Henny Selamat Sirait mengakhiri penjelasannya..

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *