banner 728x250

Ungkap Kejahatan Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara Ringkus Hendrik Dan Rahmat Lingkungan Lima Puluh Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara.

banner 120x600
banner 468x60

 

Centralpublikasi.Com Batu Bara : Kamis 21 September 20 23.

banner 325x300

Kamis 21 September 2023, sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Dipimpin Oleh Kanit Reskrim IPDA M. SIREGAR melakukan Penangkapan terhadap 2(dua) orang Laki-laki yang diduga Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu.

Adapun dasar Laporan Informasi Nomor : LI / 61 / IX / 2023 / Unit Intelkam Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara pada tanggal 21 September 2023. di ringkus dua orang tersangkah
Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu shabu / sesuai dengan Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Waktu kejadian Pada hari Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 15.30 Wib.TKP yang di temukan Di Dalam Rumah tepatnya Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara

Adapun yang di Amankan sebagai tersangka HENDRA, 40 Tahun, agama islam,pekerjan Wiraswasta,Lingkungan III Kel.Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara. RAHMAT NUH,38 Tahun,pekerjan Wiraswasta,agama Islam, Lingkungan III Kel. Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara

adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP
1 (HENDRA) 2 (dua) buah Plastik Klip yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu shabu
1 (satu) Plastik Klip kosong Uang Tunai sebesar Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) (satu) buah Kotak.

TKP Ke 2 AN (RAHMAT NUH)adapun barang bukti yang ditemukan.Dua buah Plastik Klip kosong. 1: Buah Alat hisap Bong.1 satu buah kaca pirek : 1 satu buah sekop uang tunai senilai Rp.200.000: satu buah Mancis

Kronologis Penangkapan Pada hari ini Kamis 21 September 2023, sekira Pukul 15.00 Wib personil Opsnal Polsek Lima Puluh Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. SIREGAR* mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya.

memberitahu bahwa di Sebuah Rumah Tepat nya Di Lingkungan III Kel Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara yang Identitas pelaku sudah Diketahui Petugas Akan Ada Kegiatan Transaksi yang Di Duga narkotika Jenis Sabu, mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar

langsung menuju Ke lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 15.30 Wib team Opsnal Polsek Lima Puluh Sampai di tempat yang Dimaksud dan Melihat ada nya seseorang mencurigakan masuk kedalam Rumah dan petugas langsung

Melakukan Penggerebekan dan Menemukan Satu Orang An HENDRA Sedang Menggenggam 1 (satu)Plastik Klip Kecil yang di Duga narkotika jenis Shabu selanjutnya petugas Melakukan Penggeledahan sekitar Rumah dan Petugas Menemukan Kotak yang berisikan 1 (satu) Plastik klip Yang diduga berisikan narkotika jenis

sabu, 1 (satu) Plastik Klip Kosong dan uang Tunai Sebesar Rp 35.000 (Tiga puluh Lima Ribu Rupiah) Terduga pelaku Uang Tersebut adalah Hasil Penjualan Narkotika jenis Sabu, Saat Di Introgasi Terduga Pelaku Mengakui Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Miliknya

yang Di Dapatkan nya dari tetangga Rumah nya AN RAHMAT NUH dan Petugas Langsung Melakukan Pengembangan Kerumah AN RAHMAT NUH Dan Petugas berhasil Bertemu Dengan RAHMAT NUH Di dalam Kamar dan Petugas melakukan Penggeledahan Di sekitar Kamar dan berhasil Menemukan barang Bukti berupa 2 (dua) Plastik Klip kosong yang diduga Bekas pemakaian Narkotika jenis Sabu, 1 (satu)

Buah Alat Hisap Sabu (Bong), 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari sedotan minuman,Uang Tunai sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus Tibu Rupiah), saat di introgasi Terduga pelaku Barang Bukti Tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terduga pelaku Dan Barang Bukti Di Amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna Proses Selanjutnya.adapun Pasal yang di Pesangkakan : Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *