Central Publikasi.Com-Simalungun Dengan sikap tegas dan tanpa kompromi, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil memburu dan mengamankan pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa Edward Sembiring. Pelaku yang sempat melarikan diri ke perbukitan berhasil diringkus tim Jatanras hanya dalam tempo sembilan jam setelah kejadian, pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, dengan tegas menyatakan komitmen kesatuannya dalam menindak pelaku kejahatan. Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Kasat Reskrim menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembunuhan.
“Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran. Begitu laporan masuk, tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku tidak memiliki kesempatan untuk kabur,” tegas AKP Herison Manulang dengan nada yang penuh ketegasan.
Ketegasan Sat Reskrim terbukti dari kecepatan penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52 tahun), seorang petani asal Dusun Dolok Maraja Timur, Nagori Saran Padang. Pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36 tahun) yang sempat melarikan diri ke perbukitan tidak luput dari buruan petugas.
Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, SH, secara detail menjelaskan bagaimana tim bergerak cepat memburu pelaku hingga ke persembunyiannya. “Tim kami langsung melakukan penyisiran di perbukitan. Kami tidak akan berhenti sebelum pelaku tertangkap. Ini adalah pesan tegas kami kepada siapa pun yang berani melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar IPDA Ivan Purba dengan penuh keyakinan.
Tragedi berdarah ini berawal dari perselisihan yang tampak sepele namun berakhir mengenaskan. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku bersama korban dan dua orang saksi sedang bermain biliar di warung Royandi Saragih. Perselisihan giliran bermain memicu keributan yang berujung perkelahian.
“Para saksi yang berada di lokasi meminta pelaku untuk pulang guna meredam situasi. Namun, konflik justru berlanjut di luar warung,” ungkap IPDA Ivan Purba menjelaskan awal mula tragedi.
Sesampainya di rumah, pelaku kembali bertemu dengan korban yang menunggu di jalan. Edward Sembiring menyerang lebih dahulu dan melukai tangan kiri pelaku, kemudian lari kembali ke rumahnya. Merasa terluka, Dolmansen Sipayung mengambil pisau dari rumahnya dan mendatangi korban.
“Di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban, terjadi perkelahian kedua. Pelaku menyabetkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan luka parah,” jelas IPDA Ivan Purba dengan rinci berdasarkan hasil penyidikan.
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang tergeletak. Warga yang melihat kejadian segera membawa Edward Sembiring ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat oleh pelapor berinisial SIS (33 tahun) pada 14 November 2025, tim Jatanras langsung melakukan pengejaran. Dengan sikap tegas dan profesional, petugas menyisir perbukitan tempat pelaku bersembunyi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku untuk bersembunyi. Tim kami telah dilatih untuk situasi seperti ini. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan,” ucap AKP Herison Manulang menegaskan profesionalisme timnya.
Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dimintai keterangan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Tiga orang saksi mata berinisial RPT (47 tahun), RS (33 tahun), dan RS (42 tahun) telah memberikan keterangan yang memperkuat proses penyidikan.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kejahatan pembunuhan. Ini adalah peringatan tegas bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak kriminal di wilayah kami,” tegas AKP Herison Manulang menutup keterangannya.
Kasus ini kini ditangani secara profesional oleh penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ketegasan dan kecepatan penanganan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terlindungi dengan kehadiran Polri yang responsif dan tegas dalam memberantas kejahatan.



















