Central publikasi com .
Simalungun. Gunung Malela ,-Polsek Bangun kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Huta III Nagori Sahkuda Bayu ,Kecamatan Gunung Malela ,Kabupaten Simalungun Senin(17/11/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabuyang kerap terjadi setiap malam.di kawasan simpang lokalisasi Bukit Maraja . Menindaklanjuti laporan tersebut ,Kapolsek Bangun AKP R.Simarmata memerintahkan Unit Reskim untuk bergerak dan melakukan penyelidikan .
Pada sekitar pukul 21.00WIB,personil yang dipimpin Kanit Reskrim.mendatangin lokasi dan melakukan pengintaian . Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Muhammad Irsan Riadi Lubis alias Bicara (51). Beberapa menit kemudian,petugas juga mengamankan pria lainnya ,Feby Wijaya (37).
Dari hasil pemeriksaan ,petugas menemukan barang bukti berupa:
9 bungkus plastik klip berisi diduga sabu
1unit handphone OPO warna silver
1 Unit handphone Vivo Vivo warna biru
Uang tunai Rp 508.000
Kedua pria tersebut mengakui bekerja sama dalam menjual dan mengedarkan sabu . Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangun AKP R .Simarmata dalam keterangan nya mengatakan :
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat . Polsek Bangun akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba .Kerja sama polisi dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba ,”ujarnya.



















