Central Publikasi.Com-Batu Bara- Sumatra Utara. Pro Kontra Masyarakat terkait statement Plt. Kadisdukcapil Rahmad Khaidir Lubis Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara yang mengatakan urusan pribadi bukan urusan kedinasan terhadap peristiwa Skandal kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Kepala Bidang berinisial RD dan Tenaga Honorer berinisial YL mendapatkan banyak kritikan pedas dan tajam dari berbagai unsur elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Pimpinan Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma yang menyayangkan pernyataan Plt kadisdukcapil tersebut tidak mengerti dan kurang memahami kewajiban seorang ASN yang memiliki Jabatan.
” Seorang ASN yang dipercaya memimpin satuan OPD paling Vital dan Paling Sexi dalam berkarir di lingkungan Pemerintah Daerah ya jelas Disdukcapil.
Statement Rahmad Khaidir Lubis merupakan cerminan atas Pribadinya sendiri ke publik ( masyarakat Batu Bara ) yang minim kemampuan dalam memahami dan melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut saya beliau belum layak dan belum mampu dikasih amanah jabatan Kepala Dinas, Saya Kira Bupati Kita Bang Bahar Siagian yang merupakan Birokrat sejati merintis karir di lingkungan Pemerintah Daerah akan sepakat dengan pendapat saya dan Paham betul atas sanksi yang akan diberikan ” Jelasnya.
Menurut pria yang sering disapa Angling Darma menjelaskan bahwa Kepala Dinas dapat dikenakan sanksi disiplin jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran terhadap perbuatan asusila yang dilakukan oleh bawahannya di lingkungan kerja.
Sanksi ini dapat diberikan karena Tidak Adanya kegiatan pembinaan oleh PLT kepala dinasl seperti konseling personal to personal atau Pesan-pesan yang mengingatkan tentang Disiplin dan etika seorang PNS, PPPK maupun honorer di lingkungan Disdukcapil.
” Begini ya, saya yakin semua masyarakat Batu Bara sepakat bahwa Hubungan Kabid & honorer ini dimulai berawal kenal dari lingkungan kerja mereka yaitu gedung Disdukcapil yang dipimpin oleh Rahmad Khaidir Lubis.
Jadi dimulai di lingkungan kerja ya jelas itu urusannya kedinasan. Kalo sampai dia tidak mengetahui itu berarti kelalaian.
Jadi dari urusan kedinasan berawalnya.
Andai Sebagai Kepala OPD dia telah melakukan Pembinaan dan dia secara akumulatif melakukan pengawasan dan memberikan Pesan-pesan moral kepada Kabid nya untuk menjaga nama baik dan kehormatan Disdukcapil Pemerintah kabupaten Batu Bara, saya yakin itu jadi upaya pencegahan terjadi tindakan asusila.
Alih-alih Kabid Yang merupakan Pembantu kadis dalam Membina Bawahan, malah diduga hanya Membina Bagian Bawah bawahannya.
Jadi COPOT PLT KADISDUKCAPIL adalah langkah yang sangat tepat dilakukan Bupati Batu Bara, kebijakan tegas Bupati ini penting secara politik dan secara moral guna mmeyakinkan masyarakat Batu Bara pada tahun pertama dalam kepemimpinan BAHAGIA tidak mentolerir ASN yang berperilaku tercela apalagi Asusila ” Tegasnya.
Dari rangkuman yang reporter kami dapatkan terkait Peraturan utama yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi bagi Kepala Dinas (Atasan) dapat menerima sanksi disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam konteks ini, seperti ; Pembiaran atau Kurangnya Pengawasan: Atasan wajib mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual atau perbuatan asusila di lingkungan kerjanya.
Jika Kepala Dinas terbukti mengabaikan, tidak mengambil tindakan yang semestinya, atau bahkan menutupi kasus tersebut, ia dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 94/2021 karena dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagai atasan.
Keterlibatan: Apabila Kepala Dinas ternyata terlibat langsung sebagai pelaku atau turut serta dalam perbuatan asusila tersebut, sanksinya akan jauh lebih berat, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat dan proses pidana.
(Tim.red)



















