Central Publikasi.Com-Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, SH., MH, dan KBO Sat Reskrim, IPDA MTT Simanungkalit, SH, menghadiri pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht di polres Pematangsiantar, jumat siang 12:00 wib (05/12/2025).
Pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan di polres Pematangsiantar yg di pimpin oleh ibu AKBP SAH UDUR T. M Sitinjak SH.SIK MH. Bersama dengan kepala Satuan reserse Narkoba AKP irwanta sembiring, SH MH
serta turut juga dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Pematangsiantar, Kasi PAPBB, para Kasi, Jaksa dan pegawai Kejari Pematangsiantar.
pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum telah diputus oleh Pengadilan Negeri ,dan pihak satuan reserse narkoba Pematangsiantar dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht
Untuk perkara narkotika barang bukti dimusnahkan berupa jenis sabu sabu setelah penetapan 421 paket sabu dengan total berat 94,05 gram
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut maka tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan atau penyelewenangan terhadap barang bukti yang ada sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam upaya penegakkan hukum khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar,” Katanya.
Peredaran narkoba di kota pematang siantar semakin berkurang semenjak hadir nya bapak AKP irwanta sembiring SH. MH sebagai kepala Satuan reserse narkoba di polres Pematangsiantar.
Kita semua sebagai warga kota pematang siantar harus kerja sama untuk memberantas dan mengusir peredaran narkoba di sekitar kita dan harus segera kita laporkan ke pihak yg berwajib. (Ujar) ibuk AKBP SAH UDUR TM. SH. SIK. MH Kapolres kota pematang siantar












