Galian C ilegal di Duga Tidak mengantongi Izin,Beraktivitas di Desa Sumber Rejo APH Diam Saja

Oplus_131072

Central Publikasi.Com-Batu Bara

di Duga galian C Ilegal Aktivitas Tampa ada izin  berupa pengerukan tanah uruk yang beraktivitas di Desa Sember Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kian Bebas terlihat jelas bebeas Tanpa Hambatan, walau hanya 1 titik lokasi, aktivitas tersebut, jelas sangat mengusik ketenangan dan kenyamanan masyarakat. 13 Desember 2025.

Dari pantauan awak media di lokasi diketahui, pengerukan tanah dilakukan  menggunakan alat berat jenis Escavator yang diduga kuat tanpa dilengkapi izin pertambangan atau izin apapun bahkan dalam pengerjaan tanpa ada pemberitahuan ke pihak Pemerintahan Desa, sementara jalan yang dilalui truk pengangkut tanah merupakan jalan Desa yang di bangun menggunakan Dana Desa, bukan dibangun oleh pelaku galian, bagaimana bila jalan tersebut mengalami kerusakan, siapa yang bertanggung jawab ? sementara pengerjaan galian itu sendiri, diduga kuat tanpa memiliki ijin tambang secara Resmi. 

Yang lebih parahnya pihak APH terkhusus Unit Polres Batu Bara senyap tanpa melakukan tindakan Hukum apapun, atau seperti yang lalu lalu, memang sudah ada apa-apa dengannya, sehingga para pelaku Galian C merasa telah diberi kebebasan sepenuhnya tanpa sedikitpun memikir jeratan Hukum yang sebenarnya.

Menurut keterangan dari beberapa orang masyarakat sekitar yang masing-masing enggan menyebutkan namanya, sepenuhnya merasa keberatan, karena Galian C itu banyak imbas buruknya, namun bila pihak Unit Polres Batu Bara tetap diam, masyarakat bersama beberapa orang awak media dan dilengkapi bukti Photo dan video aktivitas Galian, akan melanjutkan ke unit Polda Sumatera Utara.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *