Central Publikasi.Com-Pematangsiantar Aliansi HUMASS menggelar konferensi pers sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (14/12/2025).
Konferensi pers yang berlangsung secara terbuka, damai, dan konstitusional tersebut menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap izin usaha THM oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin.
Koordinator Umum Aliansi HUMASS, Rikkot Damanik, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran izin usaha, pelanggaran jam operasional, peredaran minuman keras tanpa izin, serta dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah THM di Kota Pematangsiantar.
Beberapa THM yang disoroti antara lain Studio 21, Evo Star, Anda Karaoke, Koin Bar, Nes Bar, dan Bintang. Aliansi HUMASS menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan vonis, melainkan dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi dan penindakan sesuai kewenangan hukum.
“Izin usaha bukan hak mutlak, melainkan izin bersyarat. Jika melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, maka izin tersebut dapat dan wajib dicabut,” tegas Rikkot.
Dalam pernyataan sikap resminya, Aliansi HUMASS menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara membuka dan mengevaluasi seluruh izin usaha THM di Kota Pematangsiantar; mendesak Gubernur Sumatera Utara memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap THM yang melanggar jam operasional; menuntut penindakan terhadap THM yang menjual minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai klasifikasi; serta mendesak pengawasan ketat terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi HUMASS memastikan akan menggelar orasi dan penyampaian tuntutan resmi pada Kamis, 18 Desember 2025, yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Dinas/Badan Perizinan Provinsi Sumatera Utara.
Orasi tersebut akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mengabaikan keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Kami tidak anti investasi dan tidak anti hiburan. Namun kami menolak keras usaha yang melanggar hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Rikkot.
Aliansi HUMASS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntutan ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan. Jika tuntutan tersebut diabaikan, Aliansi HUMASS menyatakan siap melakukan pengawalan publik dan advokasi konstitusional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Konfirmasi Pers*
+62 822-7659-8030












