Papan Anggaran  SMK Karya Tunas Nusantara Diduga Salah Satu Trik Licik Keinginan Menghindari Denda Kelewatan Waktu

Central Publikasi.Com-Cilacap Revitalisasi SMK Karya Tunas Nusantara yang menelan Anggaran sebesar Rp:1.690.281.000 diduga keras gagal pengawasannya. Kualitas Konsultan dan Pengawas terkait di pertanyakan. Yang mana dugaan itu berawal dari, pemasangan papan Anggaran yang cendrung mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang mana tidak ada penjelasan kapan pelaksanaan pembangunan di mulai dan kapan batas waktu terakhir pembangunan.

Dan dapat diduga keras ada rencana busuk, untuk membohongi masyarakat. Mengingat apa bila pekerjaan tidak selesai sampai batas waktu yang di tentukan, maka masyarakat tidak mengetahuinya. Atau jangan-jangan papan Anggaran tersebut di racang untuk menghindari denda kelebihan waktu.

Dan apa bila pekerjaan tersebut tidak selesai sampai batas waktu yang ditentukan. Maka kena denda sesuai dengan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang dan Jasa Milik Pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 dan peraturan menteri Keuangan. Pembayaran denda ini harus dilakukan sekalipun pekerjaan swakelola. Denda tidak berlaku apabila dalam keadaan Force majeure (keadaan kahar atau keadaan memaksa)kalau ada bencana alam.

Tim media mengetahui kapan pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah Konfirmasi dengan Konsultan pengawas yaitu I. Berdasarkan. Keterangan Konsultan bahwa pekerjaan di mulai dari 08/September/2025 Berakhir 15/Desember/2025.

20/12/2025.

Diduga bahwa pekerjaan Revitalisasi SMK Karya Tunas Nusantara Desa Madura Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap sudah melewati batas waktu kontrak. Keterlambatan pembangunan tersebut harus dilakukan pembayaran Denda.

Supaya berita ini berimbang maka tim media konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMK Karya Tunas Nusantara, dengan kontraktor pelaksana inisial D melalui pesan singkat via whatsapp. Namun sangat di sayangkan kepala sekolah dan kontraktor pelaksana tidak memberikan jawaban resmi hingga berita ini di terbitkan. Rabu 24/12/2025.

Kemudian tim media melakukan konfirmasi ke pihak kejaksaan negeri cilacap, Terkait adanya tulisan Pekerjaan ini dalam pengamanan penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri. Jawaban dari pihak kejaksaan bahwa sekolah “SMA/SMK adalah di bawah naungan dinas pendidikan provinsi”. Kemudian pihak kejaksaan menambahkan “Kabupaten hanya menaungi dari sekolah TK batas SMP” Ujarnya. Selasa 23/12/2025.

Setelah itu pihak kejaksaan menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kasipidsus, biar lebih jelas. Namun sangat di sayangkan semua rekan rekan tidak ada yang berani memberikan nomor WA kasipidsus hingga berita ini di terbitkan.

TO aktivis anti korupsi juga angkat bicara, terkait kegiatan proyek ini, TO berharap kepada pihak kejaksaan negeri cilacap segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait di kegiatan proyek Revitalisasi SMK Karya Nusantara, diduga sudah mencatut nama institusi kejaksaan negeri cilacap. 

Dan proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara  swakelola, diduga di pihak ketigakan. Apa bila terdapat bukti dipijak ke tiga kan  maka itu diduga pelanggaran.  Dan bila mana ada dugaan  tindakan pidana korupsi, maka TO berharap pihak kejaksaan negeri cilacap segera memproses kasus tersebut dan TO juga berharap kepada BPKP untuk dapat memeriksa bukti setor pembayaran denda, atas kelewatan waktu Kontrak.

24/12/2025(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *