Central Publikasi.Com-SIMALUNGUN – Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, menegaskan bahwa rencana pemanfaatan aset tanah lapang Nagori Rambung Merah untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Buyung menyusul diterbitkannya dokumen resmi pendapat pimpinan, ketua, dan anggota Maujana Nagori Rambung Merah tertanggal 22 Desember 2025, terkait pembahasan pemanfaatan aset nagori.
“Kami tidak menolak koperasi, tetapi kami menolak cara-cara yang menabrak aturan dan prosedur hukum. Aset nagori tidak boleh dimanfaatkan melalui kesepakatan sepihak atau rapat yang tidak memiliki legitimasi,” tegas Buyung Irawan Tanjung, Senin (22/12/2025).
Buyung menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ, pemanfaatan aset desa atau nagori wajib memenuhi syarat administratif dan regulasi yang ketat. Namun, dalam kasus tanah lapang Rambung Merah, sejumlah ketentuan tersebut dinilai belum terpenuhi.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Nagori yang secara khusus mengatur pemanfaatan tanah lapang tersebut, aset belum tercatat secara resmi dalam buku inventaris aset nagori, serta bukti kepemilikan aset belum lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika dipaksakan dalam kondisi seperti ini, maka sangat jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah nagori maupun pihak yang memanfaatkan aset tersebut,” ujarnya.
Buyung juga menyoroti tidak dilibatkannya Majuna Nagori dalam proses pengambilan keputusan, padahal lembaga tersebut memiliki peran konstitusional dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan strategis nagori.
“Maujana Nagori bukan pelengkap administrasi. Kami adalah representasi masyarakat dan bagian dari sistem pengambilan keputusan. Jika kami dilewati, maka keputusan tersebut cacat prosedur dan kehilangan legitimasi hukum,” katanya.
Atas dasar itu, Maujana Nagori Rambung Merah secara tegas menyatakan bahwa pembahasan pemanfaatan aset tanah lapang untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan hukum, administratif, dan persetujuan masyarakat melalui Musyawarah Nagori dipenuhi secara sah.
“Kami ingin koperasi berkembang dan pembangunan berjalan. Namun semuanya harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Aset nagori tidak boleh menjadi sumber konflik atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkas Buyung.
Salinan pendapat resmi Maujana Nagori Rambung Merah ini telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun, Dinas Koperasi dan UKM, Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Camat Siantar, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dedi Sinaga












