Central Publikasi.Com-Cilacap:Natal tahun ini menjadi momen kebahagiaan tersendiri bagi belasan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025.
Sedikitnya ada 11 orang warga binaan yang mendapat remisi dari pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari jumlah tersebut, dua orang menerima remisi khusus I dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari. Sementara 9 orang lainnya menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, Adi Prasetyo remisi kali ini diberikan kepada warga binaan yang beragama nasrani.
“Remisi ini sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana pada perayaan hari besar keagamaan, dan kebijakan nasional Ditjen Pemasyarakatan yang setiap tahun,” ujar Adi, Sabtu (27/12/2025).
Diketahui, remisi khusus Natal ini diberikan pada Kamis (25/12/2025) kemarin, dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan di Gereja Immanuel Lapas Cilacap, sebelum pelaksanaan kebaktian Natal.
Ia berharap warga binaan yang mendapat remisi tersebut, mampu memperbaiki diri, dan memiliki kesiapan mental untuk kembali ke tengah masyarakat setelah masa pidananya selesai.
Adapun ke sebelas warga binaan ini selama menjalani masa tahanan berperilaku baik, sehingga mereka mendapat hadiah berupa pengurangan masa kurungan.
Selain itu, mereka dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Adi, remisi tersebut tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan.
“Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain di Lapas untuk terus memperbaiki diri serta mengikuti seluruh program pembinaan tentunya dengan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Purwanti).












