*Berawal dari Informasi Masyarakat, Polresta Cilacap Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar*

Central Publikasi.Com-Cilacap:Respon cepat Polresta Cilacap dalam menindaklanjuti informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Melalui kerja cepat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dengan mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan penggunaan tembakau sintetis serta obat psikotropika, Senin (12/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Berdasarkan informasi warga, Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan dua pelajar di depan sebuah minimarket di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,56 gram dan tiga butir obat psikotropika. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah peredaran dan penyalahgunaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga lingkungan pendidikan dan ruang publik dari penyalahgunaan narkotika.

“Polresta Cilacap berkomitmen untuk melindungi generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional, sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Ipda Galih Secahyo.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui memperoleh narkotika dan psikotropika tersebut melalui transaksi daring di media sosial. Polisi menilai modus tersebut menjadi perhatian serius, sehingga pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredarannya.

Lebih lanjut Galih menegaskan, meskipun kedua terlapor masih berstatus pelajar dan sementara dikategorikan sebagai pengguna, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan anak.

“Penanganan perkara tetap mengedepankan aspek hukum, namun juga mempertimbangkan pendekatan pembinaan. Serta kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika agar tidak menyasar pelajar kembali,” tegasnya.

Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Purwanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *