Central Publikasi.Com-Cilacap:Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2,20 gram di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Selasa (13/01/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kesugihan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya.
Pelaku berinisial SR (26) warga Kecamatan Kesugihan diamankan di rumahnya karena kedapatan mempunyai ganja, kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kami sehingga kami bisa bertindak cepat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ujar Ipda Galih Secahyo.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dengan harga Rp200 ribu, dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Meski sementara dikategorikan sebagai pengguna, penyidik tetap melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber perolehan narkotika tersebut.
Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga juga mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Kerjasama Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Purwanti).












