*Sikat Peredaran Sinte, Barang Bukti dan Pengedar Ditangkap Satuan Reserse Polresta Cilacap*

Central Publikasi.Com-Cilacap:Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap mengamankan seorang pengedar sekaligus menyita barang bukti narkotika golongan 1 jenis sinte seberat 102,5 gram, di Kecamatan Majenang. Sabtu (17/1/2026).

Tersangka berinisial AP (28) warga Kecamatan Majenang, diamankan petugas di halaman parkir sebuah minimarket. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran sinte di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba melalui Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sinte di wilayah Majenang. Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Ipda Galih.

Dari hasil penggeledahan badan, dan rumah pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sinte yang dikemas dalam beberapa plastik, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sinte dengan membeli melalui akun media sosial seharga Rp1,45 juta. Transaksi dilakukan melalui di minimarket, sebelum barang dikirim ke rumah tersangka melalui jasa ekspedisi.

Dari hasil penyidikan, Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka telah 2 kali melakukan pembelian sinte dari akun tersebut. Barang haram itu dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per gram, sementara sebagian lainnya digunakan sendiri.

Terkait proses hukum, Ipda Galih Soecahyo menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkotika golongan I.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika dan menangkap bandar tersebut.

(Purwanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *